6,8 Ton Bawang Merah Ilegal Dari Malaysia Dimusnahkan Oleh Balai Karantina Pekanbaru

id 68 ton, bawang merah, ilegal dari, malaysia dimusnahkan, oleh balai, karantina pekanbaru

6,8 Ton Bawang Merah Ilegal Dari Malaysia Dimusnahkan Oleh Balai Karantina Pekanbaru

Ilustrasi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Balai Karantina Kelas I Pekanbaru memusnahkan sebanyak 6,8 ton bawang merah ilegal yang mayoritas berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia tanpa dokumen yang sah.

Selain 6,8 ton bawang merah ilegal, Kepala Balai Karantina Pekanbaru, Dra Rina Delfi di Pekanbaru, Senin, mengatakan turut dimusnahkan beragam komoditas hewan dan tumbuhan seperti daging, buah hingga beras.

"Seluruh komoditas yang dimusnahkan ini tidak dilengkapi dokumen yang sah serta tidak memiliki sertifikat kesehatan," katanya.

Ia menuturkan 6,8 ton bawang merah asal Pakistan dan masuk melalui Malaysia tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Kepolisian Resor Siak beberapa waktu lalu. Menurut dia, keberadaan bawang merah ilegal itu jelas sangat merugikan petani lokal.

Selain itu, hasil dari uji laboratorium bumbu dapur tersebut juga terbukti mengandung bahan kimia berbahaya serta organisme serangga.

"Ada nematoda detylenchus destructor, detylencus dipsacy dan pratylenchus thornei yang berbahaya menyebar komditas lokal. Selain itu juga mengandung logam berat dan senyawa berbahaya," jelasnya.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun dalam lobang besar.

Berbeda dengan bawang, ia menjelaskan daging yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut terdiri dari daging sapi, bebek hingga babi. Seluruhnya masuk ke Indonesia melalui pelabuhan laut dan udara secara ilegal dari Australia.

Ia menuturkan barang impor seperti diatas yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan sangat berpotensi menularkan beragam penyakit berbahaya, salah satunya flu burung dan lepra atau penyakit kuku serta mulut.

Ia menjelaskan dari seluruh barang bukti ini, terdapat tiga perkara tinda pidana yang ditangani oleh penegak hukum. Satu di antaranya telah dinyatakan lengkap hingga menunggu persidangan.

Dia menuturkan pelaku penyelundupan dijerat Pasal 5 Jo Pasal 9 UU nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Lebih jauh, ia menuturkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 42 tahun 2012 dan Permentan nomor 43 tahun 2012, Provinsi Riau tidak termasuk lokasi impor bawang merah dan buah-buahan. Lokasi yang telah ditetapkan Menteri Pertanian adalah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.