Pekanbaru, (Antarariau.com) - Balai Karantina Kelas I Pekanbaru memusnahkan sebanyak 6,8 ton bawang merah ilegal yang mayoritas berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia tanpa dokumen yang sah.
Selain 6,8 ton bawang merah ilegal, Kepala Balai Karantina Pekanbaru, Dra Rina Delfi di Pekanbaru, Senin, mengatakan turut dimusnahkan beragam komoditas hewan dan tumbuhan seperti daging, buah hingga beras.
"Seluruh komoditas yang dimusnahkan ini tidak dilengkapi dokumen yang sah serta tidak memiliki sertifikat kesehatan," katanya.
Ia menuturkan 6,8 ton bawang merah asal Pakistan dan masuk melalui Malaysia tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Kepolisian Resor Siak beberapa waktu lalu. Menurut dia, keberadaan bawang merah ilegal itu jelas sangat merugikan petani lokal.
Selain itu, hasil dari uji laboratorium bumbu dapur tersebut juga terbukti mengandung bahan kimia berbahaya serta organisme serangga.
"Ada nematoda detylenchus destructor, detylencus dipsacy dan pratylenchus thornei yang berbahaya menyebar komditas lokal. Selain itu juga mengandung logam berat dan senyawa berbahaya," jelasnya.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun dalam lobang besar.
Berbeda dengan bawang, ia menjelaskan daging yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut terdiri dari daging sapi, bebek hingga babi. Seluruhnya masuk ke Indonesia melalui pelabuhan laut dan udara secara ilegal dari Australia.
Ia menuturkan barang impor seperti diatas yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan sangat berpotensi menularkan beragam penyakit berbahaya, salah satunya flu burung dan lepra atau penyakit kuku serta mulut.
Ia menjelaskan dari seluruh barang bukti ini, terdapat tiga perkara tinda pidana yang ditangani oleh penegak hukum. Satu di antaranya telah dinyatakan lengkap hingga menunggu persidangan.
Dia menuturkan pelaku penyelundupan dijerat Pasal 5 Jo Pasal 9 UU nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Lebih jauh, ia menuturkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 42 tahun 2012 dan Permentan nomor 43 tahun 2012, Provinsi Riau tidak termasuk lokasi impor bawang merah dan buah-buahan. Lokasi yang telah ditetapkan Menteri Pertanian adalah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Berita Lainnya
BPS sebut Produksi padi Riau Januari-September 2024 capai 106,20 ribu ton
04 November 2024 19:34 WIB
Sebanyak 12,7 ton ikan di Waduk Cengklik Boyolali dilaporkan mati terdampak cuaca
04 November 2024 16:24 WIB
Bea Cukai Bengkalis gagalkan penyelundupan 30 ton bawang putih dari Malaysia
30 October 2024 17:37 WIB
5.000 ton beras Bulog asal Myanmar tiba di Dumai
29 October 2024 15:33 WIB
Bahlil: Program hilirisasi Indonesia mampu produksi emas 78 ton di era Jokowi
14 October 2024 17:09 WIB
Uni Emirat Arab kirim lebih dari 200 ton bantuan kemanusiaan ke Lebanon
07 October 2024 10:12 WIB
Pjs Bupati Siak panen perdana 50 ton semangka di lahan tidur
02 October 2024 16:08 WIB
TNGGP bersama relawan berhasil turunkan 1 ton sampah dari puncak gunung
30 September 2024 14:33 WIB