Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 13 Ton Bawang Dari Malaysia

id bea cukai, gagalkan penyelundupan, 13 ton, bawang dari malaysia

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 13 Ton Bawang Dari Malaysia

Ilustrasi

Banda Aceh,(Antarariau.com) - Petugas gabungan bea cukai menggagalkan penyeludupan bawang merah dengan berat kurang lebih 13 ton yang diangkut menggunakan kapal dari Malaysia tujuan Teluk Kemiri, Aceh Tamiang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kuala Langsa Muhammad Syuhada di Langsa, Aceh, Senin, mengatakan bawang ilegal tersebut diangkut menggunakan kapal motor KM Doa Ibu berbendera Indonesia.

"Penegahan bawang merah impor ilegal tersebut dilakukan di perairan Aceh Tamiang, pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 19.30 WIB. Kini, kapal besar barang bawaannya serta lima anak buah kapal diamankan di Pelabuhan Kuala Langsa," ucapnya.

Pencegahan penyeludupan tersebut dilakukan tim gabungan bea cukai Kanwil Aceh, Kanwil Sumatera Utara, Kanwil Tanjung Balai Karimun, serta KPPBC Kuala Langsa.

Muhammad Syuhada menyebutkan, kronologi penindakan terhadap upaya penyeludupan bawang merah impor ilegal tersebut berawal dari informasi intelijen kepada operasi patroli laut gabungan.

Informasi tersebut, kata dia, menyebutkan bahwa ada dugaan penyeludupan bawang merah yang diangkut menggunakan kapal motor KM Doa Ibu yang memiliki bobot 15 gross ton (GT) dari Malaysia.

Kemudian, lanjut dia, informasi intelijen tersebut dikoordinasikan dengan operasi patroli laut menggunakan kapal BC 30004 dan BC 20004.

"Kapal patroli bea cukai menemukan KM Doa Ibu beserta lima anak buah kapal di perairan Aceh Tamiang," ujar Muhammad Syuhada menyebutkan.

Petugas kemudian memeriksa KM Doa Ibu, baik barang maupun dokumen. Setelah diperiksa, ternyata barang bawaan berupa bawang merah tanpa dokumen impor.

Menurut Muhammad Syuhada, perbuatan tersebut melanggar Pasal 102 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagai mana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana melakukan penyeludupan dengan pidana penjara.

Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

"Kapal beserta barang bawaannya diamankan di Pelabuhan Kuala Langsa. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Kanwil DJBC Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Muhammad Syuhada.