Banda Aceh,(Antarariau.com) - Petugas gabungan bea cukai menggagalkan penyeludupan bawang merah dengan berat kurang lebih 13 ton yang diangkut menggunakan kapal dari Malaysia tujuan Teluk Kemiri, Aceh Tamiang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kuala Langsa Muhammad Syuhada di Langsa, Aceh, Senin, mengatakan bawang ilegal tersebut diangkut menggunakan kapal motor KM Doa Ibu berbendera Indonesia.
"Penegahan bawang merah impor ilegal tersebut dilakukan di perairan Aceh Tamiang, pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 19.30 WIB. Kini, kapal besar barang bawaannya serta lima anak buah kapal diamankan di Pelabuhan Kuala Langsa," ucapnya.
Pencegahan penyeludupan tersebut dilakukan tim gabungan bea cukai Kanwil Aceh, Kanwil Sumatera Utara, Kanwil Tanjung Balai Karimun, serta KPPBC Kuala Langsa.
Muhammad Syuhada menyebutkan, kronologi penindakan terhadap upaya penyeludupan bawang merah impor ilegal tersebut berawal dari informasi intelijen kepada operasi patroli laut gabungan.
Informasi tersebut, kata dia, menyebutkan bahwa ada dugaan penyeludupan bawang merah yang diangkut menggunakan kapal motor KM Doa Ibu yang memiliki bobot 15 gross ton (GT) dari Malaysia.
Kemudian, lanjut dia, informasi intelijen tersebut dikoordinasikan dengan operasi patroli laut menggunakan kapal BC 30004 dan BC 20004.
"Kapal patroli bea cukai menemukan KM Doa Ibu beserta lima anak buah kapal di perairan Aceh Tamiang," ujar Muhammad Syuhada menyebutkan.
Petugas kemudian memeriksa KM Doa Ibu, baik barang maupun dokumen. Setelah diperiksa, ternyata barang bawaan berupa bawang merah tanpa dokumen impor.
Menurut Muhammad Syuhada, perbuatan tersebut melanggar Pasal 102 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagai mana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana melakukan penyeludupan dengan pidana penjara.
Ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
"Kapal beserta barang bawaannya diamankan di Pelabuhan Kuala Langsa. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Kanwil DJBC Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Muhammad Syuhada.
Berita Lainnya
Polisi Bengkalis gagalkan penyelundupan sabu 15,6 kg di dua lokasi
03 March 2024 13:24 WIB
Dirjen Bea dan Cukai berhasil gagalkan peredaran 11.716 batang rokok ilegal di NTT
28 December 2023 13:07 WIB
Polda Riau dan Bea Cukai musnahkan ratusan botol miras
21 December 2023 19:15 WIB
Polisi Bengkalis kembali gagalkan penyelundupan sabu jaringan internasional
06 December 2023 18:04 WIB
Bea Cukai musnahkan barang sitaan senilai Rp20,5 miliar di Dumai
05 December 2023 12:37 WIB
Tim gabungan TNI-Polri dan Bea Cukai tangkap dua orang pembawa ganja dari PNG
04 October 2023 14:42 WIB
Cegah peredaran narkoba di Bengkalis, Polres dan Bea Cukai patroli ke desa-desa
27 September 2023 18:29 WIB
Bea Cukai Dumai sita ratusan ball pakaian bekas dan parfum impor
22 August 2023 17:07 WIB