Pekanbaru, (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau meninjau ulang izin tempat hiburan HW Livehouse di Kota Pekanbaru sekaligus memberhentikan sementara operasional di luar izin yang diterbitkan.
Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Riau Devi Rizaldi usai melakukan inspeksi mendadak ke tempat hiburan di Jalan Soekarno Hatta tersebut, Jumat mengatakan ada temuan indikasi pelanggaran di luar izin bar yang diberikan.
"izin yang diterbitkan izin bar, tidak termasuk di dalamnya musik langsung. Itu masuk perizinan diskotik atau klub malam.Izin barmenjual minuman alkohol dan non alkohol. Lantai menari dan musik langsung tidak diizinkan," kata Devi.
Atas hal tersebut menurutnya ini menjadi bahan administrasi menegakkan sanksi dengan melakukan asesmen ulang dari izin yang diterbitkan. Dia mengatakan pihak pemerintah akan mengambil tindak tegas sampai dengan pencabutan izin kalau pelanggaran ini nyata adanya.
Saat ini dia menyiapkan administrasi dan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan disampaikan ke pengelola. Untuk sanksinya menunggu pemenuhan administrasi dari instansi teknis yang memberikan rekomendasi apakah bisa dicabut.
"Kalau instansi teknis temukan pelanggaran, kami pemegang akses perizinan akan berikan notifikasi cabut izin. Selain itu terhitung hari ini kami menutup aktivitas di luar yang diizinkan," ujarnya.
Sementara itu, Humas HW Livehouse Yogi Ramadan Dwi Putra menyampaikan kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai izin. Menurutnya memang ada perbedaan persepsi terkait musik langsung.
"Kami ada izin bar, resto, aktivitas pelaku kreatif seni musik, dan seni pertunjukan. Aktivitas yang kami laksanakan sesuai yang diizinkan. Kalau iven sesuai izin seni pertunjukan tapi kalau memang di luar izin kita evaluasi," ujarnya.
Terkait keluhan masyarakat dia mengatakan untuk suara pihaknya telah menggunakan peredam. Akan tetapi jika komplain hendaknya menyampaikan secara langsung.
Pengelola HW Livehouse, Asun menambahkan saat ini alat disc jockey sudah disimpan kalau memang itu tidak masukzin bar. Untuk musik band menurutnya itu bagian dari izin resto namun begitu untuk suara juga telah diturunkan hingga 42-46 desibel dari 50 yang diizinkan.