Selatpanjang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti secara tegas mengeluarkan surat edaran melarang tempat hiburan malam (THM) untuk beroperasi selama bulan suci Ramadhan, namun masih ada juga sejumlah tempat yang tidak mengindahkan dan tetap buka.
Dari pantauan di lapangan, tempat-tempat yang masih beroperasi seperti tempat bilyar dan sejumlah warung internet (warung). Hal ini tampak pemilik terkesan tidak patuh dan mengangkangi surat edaran yang telah disebarkan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satpol PP dan Damkar Kepulauan Meranti melalui Kabid Operasi dan Peraturan Daerah, Ardath membenarkan informasi tersebut. Dia mengaku sudah mengetahui dan sudah melaporkannya kepada pimpinan.
"Sudah saya laporkan untuk mengambil langkah tegas selanjutnya. Kami masih menunggu," ujar Ardath, Selasa.
Ardath menjelaskan lembaran surat edaran sudah disampaikannya kepada pemilik bilyar, salah satunya yang berada di Jalan Imam Bonjol, Selatpanjang. Artinya, mereka sudah mengetahui tentang adanya larangan buka selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah.
Sebelumnya, tempat hiburan malam (THM) hingga aktivitas panti pijat di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk sementara waktu dilarang beroperasi dan diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadhan.
Larangan itu ditegaskan Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto melalui surat edaran nomor : 400/KESRA/II/018 tentang Panduan kegiatan pada bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M di Meranti.
Surat edaran tersebut berisi bahwa bagi pengelola hotel dan pihak lain yang menyelenggarakan THM seperti karaoke, kafe dan pujasera yang menyediakan minuman beralkohol harus ditutup total. Termasuk juga aktivitas biliar, panti pijat, arena permainan dan warung internet (warnet).
Sedangkan untuk rumah makan, kedai kopi, dan restoran tetap beroperasi seperti biasa tanpa memasang tirai penutup. Selain itu, masyarakat dilarang membunyikan petasan, meriam, atau sejenisnya di lingkungan yang sedang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan.