DPMPTSP Riau dan Meranti bersinergi awasi izin investasi

id Dpmpstp, meranti

DPMPTSP Riau dan Meranti bersinergi awasi izin investasi

Pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau bersama DPMPTSPTK Kepulauan Meranti mengunjungi salah satu perusahaan PMDN di Selatpanjang. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau bersama DPMPTSPTK Kabupaten Kepulauan Meranti mengunjungi salah satu perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Kamis (8/7).

Monitoring langsung ke lokasi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan eceran bahan bakar kendaraan di SPBU tersebut menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Plt Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSPTK Muhlisin mengatakan, pengawasan perusahaan kali ini mereka lakukan secara terpadu.

"Ini bentuk sinergi kita dengan provinsi agar semua kegiatan investasi berjalan dengan baik sesuai aturan yang ada," ungkapnya, Jumat.

Hasil dari pengawasan itu, didapati saat ini perusahaan sudah masuk tahap pematangan lahan dan pembangunan gedung.

"Mereka (pengawas lapangan perusahaan tersebut) tengah menggesa proses konstruksinya. Kita langsung melakukan pelacakan data, dan perusahaan tersebut telah memenuhi perizinan melalui laman online single submission (OSS)," ujar dia.

Selain itu, lanjut Muhlisin, perusahaan itu juga tertib dalam mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang merupakan kewajiban pelaku usaha sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang. Di samping dalam rangka mendongkrak nilai investasi, khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Dapat kami pastikan bahwa pihak pengembang melakukan apa yang telah disarankan oleh DPMPTSP agar segera merealisasikan investasinya," kata Muhlisin.

Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan dan Pengolahan Data Penanaman Modal Riau, Arsyad SE MSi, mengatakan bahwa pengawasan lapangan ke perusahaan ini sangat penting dilakukan sebagai sarana proaktif dari DPMPTSP provinsi dan kabupaten, termasuk Kepulauan Meranti.

"Hal ini juga bertujuan sebagai fasilitasi dan pemetaan permasalahan penanaman modal. Disamping memeriksa perkembangan pelaksanaan penanaman modal, dan mencegah terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal. Termasuk soal penggunaan fasilitas penanaman modal oleh perusahaan," jelasnya didampingi Kepala Seksi Verifikasi dan Pengolahan Data Penanaman Modal M Yusuf N.

Pihaknya juga intens melakukan sosialisasi dan bimtek terkait kemudahan berusaha. Dengan begitu, diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan memberikan kemudahan dalam aktivitas penanaman modal.

Arsyad menambahkan lagi, bulan Juli ini merupakan waktu LKPM triwulan ke II. Sehingga, pada momen ini mereka juga sekaligus mengingatkan perusahaan akan kewajiban tersebut.