Polda Riau Sita 1.000 Karung Bawang Ilegal

id , , polda riau, sita 1000, karung bawang ilegal

    Polda Riau Sita 1.000 Karung Bawang Ilegal

Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Riau menyita 1.000 karung bawang merah tanpa kelengkapan dokumen asal Malaysia yang berupaya masuk ke wilayah NKRI melalui pesisir Sungai Kembung, Kabupaten Bengkalis.

"Total 1.000 karung bawang merah tanpa dokumen sertifikat kesehatan setara sembilan ton serta satu kapal motor Faisal kita sita," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Rabu.

Sunarto menjelaskan dari pengungkapan tersebut, seorang tersangka berinisial ZR yang tidak lain merupakan nahkoda kapal berhasil ditangkap petugas.

Pengungkapan itu, lanjutnya, berawal dari kecurigaan jajaran Polair Polda Riau dan Polres Bengkalis yang menggelar patroli rutin di wilayah pesisir Bengkalis pada akhir Agustus 2018.

Saat itu, sebuah kapal pompong atau kapal kayu bermesin berusaha menghindari kapal patroli polisi bernomor lambung IV-2003 di wilayah Kuala Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Bengkalis.

Secara geografis, wilayah pesisir Bengkalis memang berbatasan langsung dengan jalur perairan internasional, Selat Malaka dua negara tetangga, Malaysia dan Singapura.

Berawal dari kecurigaan itu, Polisi langsung melakukan pengejaran.

Ketika diperiksa, ternyata kapal sarat muatan itu sedang membawa 1.000 karung bawang merah.

Dari pemeriksaan juga terungkap bawang-bawang asal Batu Pahat, Malayia tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal.

"Nahkodanya orang Indonesia. Pengakuan tersangka sudah tiga kali membawa muatan yang sama ke wilayah Bengkalis. Selain itu, kami juga sering menerima laporan penyelundupan bawang melalui wilayah tersebut makanya penjagaan diperketat," jelasnya.

Sunarto menjelaskan bawang merah tanpa kelengkapan sertifikat kesehatan sangat berpotensi menyebar hama dan penyakit organisme tumbuhan.

Kemudian, dia menerangkan keberadaan bawang-bawang selundupan itu berpotensi merusak sistem pasar dan harga petani bawang lokal.

Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 31 Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan ancaman pidana tiga tahun penjara serta denda Rp150 juta.

Penyelundupan bawang merah asal luar negeri, terutama Malaysia dan China ke Riau cukup marak terjadi.

Sasaran pelaku kejahatan importir komoditas pertanian yang dapat merusak harga petani lokal tersebut adalah wilayah pesisir Riau.

Selain Bengkalis, wilayah lainnya yang kerap menjadi sasaran pelaku adalah Dumai, Indragiri Hilir, Meranti dan Rokan Hilir.

Pada awal pekan ini, sebanyak 1.350 kilogram terdiri dari 150 karung bawang merah ilegal juga berhasil ditangkap jajaran Polres Dumai.

Dua orang tersangka berhasil ditangkap dari pengungkapan tersebut.