Disperindag Riau Imbau Pedagang Teliti Jual Makanan dan Minuman Kemasan

id disperindag riau, imbau pedagang, teliti jual, makanan dan, minuman kemasan

Disperindag Riau Imbau Pedagang Teliti Jual Makanan dan Minuman Kemasan

Diana Syafni

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau mengingatkan sanksi yang akan diterima oleh pedagang yang menjual makanan kedaluwarsa atau sudah melewati batas waktu konsumsi di wilayah setempat.

"Imbauan ini diperuntukkan bagi pedagang tidak menjual makanan yang kedaluwasa, kalau kedapatan akan diberi sanksi," kata Kepala Disperindag Provinsi Riau, Muhammad Firdaus di Pekanbaru, Selasa.

Dikatakannya, peringatan akan sanksi ini untuk membuat jerah para pedagang yang dinilainya kurang memperhatikan keselamatan konsumen. Sanksi yang diberikan baik berupa pidana, maupun denda dalam jumlah tertentu sesuai aturan.

Ia menilai penemuan tersebut justru bertempat di supermarket cukup besar yang kurang memeperhatikan tanggal kedaluwarsa produknya.

"Untuk pedagang dimohon rutin untuk memeriksa kondisi kedaluwarsa produk," tuturnya.

Namun begitu, ia tetap melakukan sidak rutin dalam bentuk pengawasan pangan bekoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Bersama BPOM, kami merazia pedagang agar tidak menjual barang yang sudah kadaluwarsa," katanya.

Ia mengingatkan bahaya makanan yang kedaluwarsa bagi kondisi tubuh dengan efek samping mual, diare bahkan sampai menyebabkan kematian. Bepengalaman dari sidak sebelumnya makanan yang kadaluwarsa ini bisa berasal dari produk rumahan maupun pabrikan juga ditemukan pada makanan impor dari Malaysia ataupun Singapura juga pernah ditemukan.

"Jika kedaluwarsa maka pedagang bisa mengembalikan stok kepada distributor sehingga pedagang juga tidak rugi," sebutnya.

Sedangkan Imbauan untuk masyarakat Firdaus mengatakan agar memperhatikan makanan yang akan dibeli diantaranya dengan memeriksa masa kedaluwarsanya.