Disperindag Bali pantau ketersediaan bahan pokok dan parsel akhir tahun

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, bahan pokok

Disperindag Bali pantau ketersediaan bahan pokok dan parsel akhir tahun

Tim pengawas Disperindag Bali saat memantau ketersediaan bahan pokok jelang libur Natal dan tahun baru, Denpasar, Sabtu (16/12/2023). (ANTARA/Ho-Pemprov Bali)

Denpasar (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali melakukan pemantauan ketersediaan bahan pokok dan parsel pada akhir tahun dengan momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Di Denpasar, Sabtu, Pengawas Perdagangan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Bali I Wayan Pasek Putra mengatakan dari pemantauannya barang pokok seperti bawang putih, bawang merah, beras, minyak goreng, tepung dan telur ketersediaan dan distribusinya masih aman.

Namun, sejumlah pedagang di pusat perbelanjaan, pasar modern dan pasar tradisional di Kota Denpasar mengeluhkan bahan pokok kedelai mulai terbatas stoknya, ini diakibatkan oleh keterlambatan kapal kapal yang membawa kedelai tersebut ke distributor.

“Namun pemasok bahan baku ini tetap berusaha untuk memenuhi kebutuhan pasar terutama jelang Natal dan tahun baru,” kata Pasek.

Sebelum menjajaki pedagang di Kota Denpasar, tim Disperindag Bali juga melakukan pengawasan di pasar dan pusat perbelanjaan Kabupaten Badung dan Klungkung, di mana hasil pantauan mereka tidak ada kendala karena stok dan distribusi seluruh bahan pokok relatif aman.

Komoditas seperti bawang putih, bawang merah, beras, minyak goreng, tepung dan telur dinilai cukup hingga akhir tahun, namun untuk harga fluktuatif masih mengalami kenaikan dan penurunan namun tidak signifikan.

Selain bahan pokok, Pasek mengatakan Pemprov Bali juga. memberi perhatian terhadap peredaran parsel karena telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Jasa serta Permendag Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.

“Terkait parsel kenapa diawasi, karena undang-undang juga mengamanatkan bahwa konsumen berhak mendapat barang yang mereka beli sesuai dengan ketentuan termasuk informasi di dalam parsel itu harus jelas barangnya apa dan kedaluwarsanya kapan,” ujarnya.

Sebelumnya di Kabupaten Badung mereka masih menemukan parsel yang dijual tanpa mencantumkan daftar barang dan tanggal kadaluarsa, akhirnya mereka melakukan pembinaan dan arahan agar pedagang wajib mencantumkan dua hal tersebut.

Baca juga: Antisipasi lonjakan harga bahan pokok BI dan TPID Riau buat strategi

Baca juga: Zulkifli Hasan tinjau harga bahan pokok di Pasar Palapa Pekanbaru