Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Febri Mujiono), memimpin Rapat Pendampingan Penyusunan Dokumen Deskripsi dan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Beras Penyalaian Cekau Pelalawan.
Rapat ini dilaksanakan secara daring dari ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum pada Senin (27/10), pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis Kanwil Kemenkum Riau untuk mengawal produk unggulan daerah agar mendapatkan perlindungan hukum sebagai Indikasi Geografis.
Rapat dihadiri oleh tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), perwakilan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, perwakilan Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG), serta tim Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau.
Fokus pembahasan dalam rapat adalah memfinalisasi dokumen deskripsi, memastikan keunikan karakteristik Beras Penyalaian Cekau Pelalawan yang terkait erat dengan faktor geografis dan metode budidaya tradisional di Pelalawan, serta mempersiapkan pemeriksaan substantif oleh DJKI.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan bahwa perlindungan IG sangat penting untuk mendongkrak nilai ekonomi daerah. "Indikasi Geografis adalah aset ekonomi daerah yang harus kita lindungi.
Beras Penyalaian Cekau Pelalawan memiliki keunikan dan kualitas yang harus diakui secara hukum. Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen penuh mengawal proses pendaftaran ini hingga tuntas, memastikan hak-hak masyarakat Pelalawan terlindungi, dan mendorong produk unggulan Riau mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional," tegas Rudy Hendra Pakpahan.
Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Riau terus memperkuat peranannya dalam mendukung perekonomian daerah melalui perlindungan Kekayaan Intelektual komunal.
