Pelaku jambret emas meresahkan warga Pekanbaru ditangkap

id Jambret di Pekanbaru,Jambret, jambret pekanbaru, polresta pekanbaru

Pelaku jambret emas meresahkan warga Pekanbaru ditangkap

Pelaku penjambretan yang diamankan di Mapolresta Pekanbaru. (ANTARA/HO-Polresta Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - JIP (26), jambret yang telah beraksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di berbagai lokasi di Pekanbaru diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru Kamis (10/11) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Selasa, menjelaskan pelaku dibekuk usai menjambret di Jalan Rawa Mangun, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.

Dijelaskan Andrie Setiawan, korban bernama Mutiara Sabila (20) dirampas perhiasannya saat melintas di Jalan Rawa Mangun, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya.

Baca juga: Berusaha jambret handphone ibu-ibu, pria di Pekanbaru diringkus polisi

Pelaku yang datang dari arah belakang tiba-tiba langsung menarik gelang emas yang melintas di tangan kiri korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan membuat laporan ke polisi.

"Setelah serangkaian penyelidikan, aparat kepolisian mendapatkan informasi tentang keberadaan JIP. Akhirnya Tim Resmob Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku di Jalan Abadi, Delima, Kecamatan Tampan," terang Andrie.

Berdasarkan hasil interogasi, belakangan diketahui pelaku telah beraksi di 12 TKP. Saat melancarkan aksinya, pelaku dan rekannya kerap mengincar perhiasan emas dan menariknya hingga putus.

"Saat penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Akhirnya kami terpaksa memberikan tindakan tegas terukur (menembak kaki)," pungkasnya.

Akibat perbuatannya pelaku JIP dijerat atas pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Beraksi di 19 TKP, maling dan jambret diringkus polisi Pekanbaru