Pria di Pekanbaru diringkus polisi usai jambret handphone korbannya

id Jambret di Pekanbaru

Pria di Pekanbaru diringkus polisi usai jambret handphone korbannya

Seorang pria yang diamankan polisi usai jambret handphone korbannya di Jalan Tuanku Tambusai. (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki mengamankan seorang pelaku jambret berinisial RP (34) yang beraksi di Jalan Tuanku Tambusai Ujung, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Jumat.

Pelaku yang merupakan residivis ini ditangkap di Jalan Kartama, Kecamatan Marpoyan Damai, setelah menjambret tas milik seorang korban.

Kapolsek Payung Sekaki Iptu Risman Nurhendri mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi melacak lokasi pelaku melalui handphone korban yang dirampas.

“Pelaku berhasil kita amankan usai lokasi pelaku terlacak dari handphone korban yang ia rampas,” ujar Risman.

Insiden penjambretan terjadi saat korban melintas di Jalan Tuanku Tambusai. Pelaku datang dari arah belakang, kemudian langsung memepet dan merampas tas korban.

Korban sempat berusaha mengejar, namun pelaku berhasil kabur. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Payung Sekaki.

Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku. Proses penangkapan RP sempat direkam oleh warga sekitar dan viral di media sosial.

“Pelaku mengaku sering melakukan aksi jambret di sekitar Jalan Tuanku Tambusai, namun keterangannya selalu berubah-ubah. Terkadang, ia bersikap seperti orang gila. Meski begitu, kita tetap akan memproses hukum pelaku dan berkonsultasi dengan psikiater,” jelas Risman.

Saat ini, RP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara,” pungkasnya.