Dua jambret di Rohul dibekuk polisi di Pekanbaru

id Jambret di Rohul,Polres Rohul,Jambret rohul

Dua jambret di Rohul dibekuk polisi di Pekanbaru

Dua pelaku jambret di Roka Hulu diamankan polisi d Pekanbaru (ANTARA/Ho-Polres Rokan Hulu)

Pekanbaru (ANTARA) - Dua pelaku jambret berinisialMJ dan RD dibekuk aparat Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) di Kota Pekanbaru, Selasa (13/8) lalu.

Kasatreskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Kosmos saat dikonfirmasi, Jumat, menyebutkan keduanya sempat melawan petugas sehingga dilepaskan timah panas terhadapnya.

“Keberadaan pelaku kami temukan di Pekanbaru, pada saat kami lakukan penangkapan seorang pelaku berusaha melukai petugas dan melarikan diri sehingga terpaksa ditembak,” sebut AKP Raja.

Diceritakannya, awal penjambretan terjadi saat korban bernama Erfina mengendarai sepeda motor dari minimarket menuju rumahnya di Ujung Batu.

Setibanya di depan SD Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, tiba-tiba datang dua orang pria yang mengendarai sepeda motor NMax dan menarik gelang yang dipakai oleh korban hingga putus. Saat itu korban juga terjatuh dari sepeda motornya dan mengalami luka-luka.

“Kedua pelaku kemudian melarikan diri ke arah Ujung Batu usai merampas gelang emas 20 gram korban. Korban mengalami kerugian senilai Rp60 juta,“ paparnya.

Selain itu, berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka merupakan residivis yang baru keluar penjara.

“Kedua pelaku adalah residivis pada kasus yang sama dan baru satu bulan keluar penjara. Mereka berkeliling ke kota-kota kecamatan di luar Pekanbaru untuk melakukan aksinya,” tambahnya.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Rohul guna penyidikan lebih lanjut. Sementara penadah hasil curian masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.