Jambret yang tewaskan korbannya divonis 15 tahun penjara

id Jambret di Pekanbaru,Jambret, jambret pekanbaru

Jambret yang tewaskan korbannya divonis 15 tahun penjara

Terdakwa penjambretan bernama Putra Manalu (21) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (ANTARA/HO-Kejari Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Terdakwa penjambretan bernama Putra Manalu (21) yang menewaskan korbannya beberapa waktu alu divonis 15 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (10/9).

Putusan maksimal itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

"Benar. Perkara itu sudah putus," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru M Arief Yunandi dalam pernyataannya, Rabu.

Dikatakan Arief, sidang putusan digelar secara daring. Dimana majelis hakim yang diketuai Refi Damayanti berada di ruang sidang, sementara terdakwa Putra Manalu berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dan JPU berada di kantor Kejari Pekanbaru.

Dalam putusannya, kata Arief, majelis hakim sepakat dengan JPU dalam penerapan pasal, yakni Pasal 365 ayat (3) KUHP. Begitu juga dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Putra Manalu.

"Confirm dengan JPU. 15 tahun penjara," sebut Arief.

Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir selama 1 minggu. Terdakwa juga menyampaikan hal yang sama.

"Tadi Bu Ayu Susanti selaku JPU menyatakan pikir-pikir. Terdakwa juga pikir-pikir," pungkasnya.

Selain Putra Manalu, perkara ini juga menjerat terdakwa lainnya, yaitu Fenias Agung Gumilang Sitorus (17). Dia sudah terlebih dahulu diadili dan divonis 5 tahun penjara.

Hal itu diketahui dari persidangan yang digelar secara tertutup, mengingat terdakwa masih kategori Anak. Putusan dibacakan Hakim Tunggal Hendah Karmila Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (9/7) lalu.

Diberitakan sebelumnya, dua pelaku penjabretan yang mengakibatkan korbannya jatuh dan meninggal dunia di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru diamankan aparat kepolisian, Rabu malam (12/6).

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat korban bernama Gofi (25) melintas menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Gofi terjatuh usai tasnya ditarik oleh seorang pria.

Sempat terjadi tarik-menarik, korban pun terjatuh dari kendaraan yang dinaikinya. Bahkan helm yang digunakannya saat itu pecah akibat berbenturan dengan aspal.