Jambret yang tewaskan korbannya di Pekanbaru dituntut hukuman maksimal

id Jambret di Pekanbaru,Jambret

Jambret yang tewaskan korbannya di Pekanbaru dituntut hukuman maksimal

Dua jambret di Pekanbaru yang tewaskan korbannya (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putra Manalu (21), terdakwa penjambretan yang menewaskan korbannya dengan pidana penjara selama 15 tahun, Selasa.

JPU menuntut pria tersebut dengan pidana maksimal berdasarkan pasal yang disangkakan.

Putra merupakan salah satu pelaku jambret yang menyebabkan Gofi Hidayana (25) meninggal dunia. Korban lainnya adalah Joshua Kurniawan (25) mengalami luka-luka.

"Benar. Sudah tuntutan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru M Arief Yunandi.

Dikatakannya, tuntutan dibacakan Jaksa Ayu Susanti di dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai Refi Damayanti.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Putra Manalu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU terlebih dahulu menyampaikan hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa mengakibatkan para korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia, dan dia sudah sering melakukan penjambretan dan pernah dipidana dalam perkara tahta sama.

"Tidak ada hal yang meringankan," ucap M Arief Yunandi.

Untuk itu, JPU menuntut Putra Manalu dengan pidana penjara selama 15 tahun. Terdakwa juga telah menyampaikan pembelaan secara langsung usai pembacaan tuntutan.

"Agenda sidang berikutnya adalah putusan," pungkasnya.

Selain Putra Manalu, perkara ini kita menjerat terdakwa lainnya, yaitu Fenias Agung Gumilang Sitorus (17). Dia sudah terlebih dahulu diadili dan divonis 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, dua pelaku penjabretan yang mengakibatkan korbannya jatuh dan meninggal dunia di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru diamankan aparat kepolisian, Rabu malam (12/6).

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat korban bernama Gofi (25) melintas menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Gofi terjatuh usai tasnya ditarik oleh seorang pria.

Sempat terjadi tarik-menarik, korban pun terjatuh dari kendaraan yang dinaikinya. Bahkan helm yang digunakannya saat itu pecah akibat berbenturan dengan aspal.