Dua jambret di 7 TKP di Pekanbaru diringkus polisi

id Jambret di Pekanbaru,Jambret pekanbaru, jambret

Dua jambret di 7 TKP di Pekanbaru diringkus polisi

Dua pemuda pelaku jambret di Pekanbaru diamankan polisi. (ANTARA/Ho-Polsek Tenayan Raya)

Pekanbaru (ANTARA) - Dua pemuda berinisial BAP (21) dan RK (22) diringkus aparat Polsek Tenayan Raya usai berkali-kali diduga melakukan tindak pidana penjambretan, Selasa (23/4).

Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino saat dikonfirmasi, Kamis, menyebutkan kedua pemuda ini diringkus usai menjambret handphone warga di Jalan Kapau Sari, Kecamatan Kulim.

"Saat itu korban sedang melintas, tiba-tiba muncul dua pria yang langsung memepet korban dan melarikan handphone yang ada di dashboard sepeda motor," sebutnya kepada awak media.

Setelah mengambil paksa handphone tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri. Korban yang kaget sontak meneriaki kedua pelaku sebelum akhirnya menghilang.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta," lanjut Iptu Vivino.

Korban yang tak terima kemudian membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya. Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya aparat kepolisian berhasil mengendus keberadaan pelaku.

Tim gabungan Jatanras Polda Riau dan Polsek Tenayan Raya mengetahui tentang keberadaan para pelaku berdasarkan rekaman kamera pengawas yang ada.

"Kedua tersangka diringkus saat berada di rumah RK dan dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya," ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui BAP dan RK sudah tujuh kali menjambret di seputaran wilayah hukum Polsek Tenayan Raya.

"Mereka juga residivis kasus jambret dan saling berkenalan pada saat menjalankan hukuman penjara di Rutan Sialang Bungkuk," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, BAP dan RK harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan atas pasal 365 KUHP.