Pekanbaru (ANTARA) - Salah seorang pelaku jambret berinisial FA (17) yang tewaskan Gofi Hidayana (25) dituntut lima tahun penjara lantaran masih kategori anak-anak di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"FA sudah ditindaklanjuti di persidangan dan kemarin sudah dituntut," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi seperti yang diterima ANTARA, Sabtu.
FA merupakan terdakwa kategori anak. Sebab pada saat melakukan tindak pidana, dia masih berusia 17 tahun dan 7 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk alat bukti. Dari sana, telah menguatkan fakta perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan.
"Unsur pasal sudah memenuhi, yakni Pasal 365 ayat (3) KUHPidana," kata Arief.
Dalam penjatuhan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatannya itu telah meresahkan masyarakat, dan mengakibatkan para korban luka dan meninggal dunia.
"Anak tersebut sudah sering. Kalau sesuai fakta persidangan kemarin, dia mengakui sudah melakukan lebih dari satu kali," lanjutnya.
Terhadap FA juga pernah dilakukan upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dalam perkara lain.
"Namun dalam perkara ini tidak bisa dilakukan upaya diversi karena ancaman pidana tidak memenuhi syarat. Apalagi dia sudah pernah diversi," tuturnya.
Sementara yang meringankan terdakwa FA, ia telah mengakui dan menyesali perbuatannya yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Arief kemudian menjelaskan, dalam penjatuhan hukuman terhadap terdakwa anak, yakni setengah dari ancaman pokok terdakwa dewasa.
"Untuk anak ini walaupun dia melakukan pidana, tetap dilindungi juga haknya secara undang-undang. Jadi kita tuntut 5 tahun," tegas M Arief.
Selain FA, perkara ini juga menjerat seorang pelaku lainnya yaitu PM (25) dan proses penyidikan terhadapnya masih terus berjalan.
"Untuk perkara yang terdakwa dewasa, sedang berjalan pemberkasan di tahap penyidikan. Masih penelitian, belum rampung. Kemungkinan sebentar lagi," pungkas Arief.
Diberitakan sebelumnya, dua pelaku penjambretan yang mengakibatkan korbannya jatuh dan meninggal dunia di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru diamankan aparat kepolisian, Rabu malam (12/6).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat korban bernama Gofi (25) melintas menggunakan sepeda motor bersama rekannya.
Tiba-tiba sepeda motor mereka dipepet oleh dua pria dan ditendang. Akibatnya Gofi mengalami luka berat di kepala dan meregang nyawa. Sedangkan rekannya bernama Joshua mengalami luka ringan.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB