Anak pejambret tewaskan korbannya di Pekanbaru dituntut 5 tahun penjara

id Jambret tewaskan korban

Anak pejambret tewaskan korbannya di Pekanbaru dituntut 5 tahun penjara

Ilustrasi. (ANTARA/HO)

Pekanbaru (ANTARA) - Salah seorang pelaku jambret berinisial FA (17) yang tewaskan Gofi Hidayana (25) dituntut lima tahun penjara lantaran masih kategori anak-anak di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"FA sudah ditindaklanjuti di persidangan dan kemarin sudah dituntut," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi seperti yang diterima ANTARA, Sabtu.

FA merupakan terdakwa kategori anak. Sebab pada saat melakukan tindak pidana, dia masih berusia 17 tahun dan 7 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan sejumlah saksi, termasuk alat bukti. Dari sana, telah menguatkan fakta perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan.

"Unsur pasal sudah memenuhi, yakni Pasal 365 ayat (3) KUHPidana," kata Arief.

Dalam penjatuhan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatannya itu telah meresahkan masyarakat, dan mengakibatkan para korban luka dan meninggal dunia.

"Anak tersebut sudah sering. Kalau sesuai fakta persidangan kemarin, dia mengakui sudah melakukan lebih dari satu kali," lanjutnya.

Terhadap FA juga pernah dilakukan upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dalam perkara lain.

"Namun dalam perkara ini tidak bisa dilakukan upaya diversi karena ancaman pidana tidak memenuhi syarat. Apalagi dia sudah pernah diversi," tuturnya.

Sementara yang meringankan terdakwa FA, ia telah mengakui dan menyesali perbuatannya yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Arief kemudian menjelaskan, dalam penjatuhan hukuman terhadap terdakwa anak, yakni setengah dari ancaman pokok terdakwa dewasa.

"Untuk anak ini walaupun dia melakukan pidana, tetap dilindungi juga haknya secara undang-undang. Jadi kita tuntut 5 tahun," tegas M Arief.

Selain FA, perkara ini juga menjerat seorang pelaku lainnya yaitu PM (25) dan proses penyidikan terhadapnya masih terus berjalan.

"Untuk perkara yang terdakwa dewasa, sedang berjalan pemberkasan di tahap penyidikan. Masih penelitian, belum rampung. Kemungkinan sebentar lagi," pungkas Arief.

Diberitakan sebelumnya, dua pelaku penjambretan yang mengakibatkan korbannya jatuh dan meninggal dunia di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru diamankan aparat kepolisian, Rabu malam (12/6).

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat korban bernama Gofi (25) melintas menggunakan sepeda motor bersama rekannya.

Tiba-tiba sepeda motor mereka dipepet oleh dua pria dan ditendang. Akibatnya Gofi mengalami luka berat di kepala dan meregang nyawa. Sedangkan rekannya bernama Joshua mengalami luka ringan.