Pekanbaru (ANTARA) - Pemuda berinisial RM (23) diringkus polisi setelah menjambret tas dan handphone milik Yeni Diana (50) di Jalan Melati, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi Minggu, (17/7) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Sukajadi AKP Rahman, Kamis, menjelaskan penjambretan tersebut terjadi saat korban sedang berboncengan dengan anaknya. Tiba-tiba datang dari belakang dua laki-laki yang mengendarai sepeda motor dan langsung menarik tas korban yang berisi handphone.
Korban pun langsung berteriak dan berusaha mengejar hingga di persimpangan antara Jalan Melati dan Jalan Dahlia. Di sana kedua pelaku terjatuh dan sempat melarikan diri.
"Namun laki-laki yang mengendarai motor berhasil ditangkap masa dan teman pelaku berhasil melarikan diri," terang Rahman.
Kemudian personil Polsek Sukajadi yang kebetulan sedang berpatroli di Jalan Dahlia dihentikan oleh masyarakat untuk memberitahu kejadian tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
"Polisi langsung mengamankan pelaku di TKP, atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Sukajadi guna proses hukum," pungkasnya.
Pelaku RM kini mau tak mau harus berurusan dengan kepolisian dan terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Berita Lainnya
Jambret yang tewaskan korbannya divonis 15 tahun penjara
11 September 2024 13:59 WIB
Jambret yang tewaskan korbannya di Pekanbaru dituntut hukuman maksimal
20 August 2024 18:46 WIB
Dua jambret di Rohul dibekuk polisi di Pekanbaru
16 August 2024 12:47 WIB
Anak pejambret tewaskan korbannya di Pekanbaru dituntut 5 tahun penjara
06 July 2024 15:58 WIB
Jambret mahasiswi di Pekanbaru ternyata pernah lima kali dipenjara
27 June 2024 13:38 WIB
Satlantas Polresta Pekanbaru tangkap jambret saat beraksi
26 June 2024 16:01 WIB
Jambret tewaskan pemuda di Pekanbaru diringkus polisi
13 June 2024 17:00 WIB
Dua jambret di 7 TKP di Pekanbaru diringkus polisi
25 April 2024 15:15 WIB