Beraksi di 19 TKP, maling dan jambret diringkus polisi Pekanbaru

id Pencurian dan jambret di Pekanbaru ,Polresta Pekanbaru

Beraksi di 19 TKP, maling dan jambret diringkus polisi Pekanbaru

Polresta Pekanbaru saat pengungkapan kasus maling dan jambret (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - FR (23) dan WR (33), dua pelaku jambret serta pencurian yang telah beraksi di 10 tempat di wilayah hukum Polresta Pekanbaru dibekuk aparat kepolisian.

Dijelaskan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat konferensi pers, Jumat, sepanjang 2022 saja pelaku telah melancarkan aksinya mencuri di enam TKP dan menjambret di empat TKP.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui pelaku melakukan aksinya sejak 2021 lalu. Sepanjang 2021 pelaku telah menjambret di sembilan TKP.

"Mereka mencuri berbagai barang di rumah, mulai dari laptop hingga tangki air stainless itu. Kalau jambret mereka merampas handphone pengendara motor," terang Pria kepada awak media.

Selain itu dalam melancarkan aksinya, turut pula seorang rekannya yang lain berinisial R yang kini telah ditahan di Polsek Sukajadi. Ketiganya diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan atas pasal 363 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun dan sembilan tahun penjara.

Pria Budi mengimbau masyarakat Pekanbaru untuk lebih waspada dan jangan menggunakan handphone sambil berkendara.

"Jangan menelpon saat berkendara, lebih baik berhenti dulu. Selain itu jangan memancing pelaku kejahatan dengan memakai perhiasan yang menonjol. Diharapkan wanita jangan keluar pada malam hari apabila tidak ada keperluan. Sebab rata-rata pelaku mengincar wanita yang lengah," pungkas Pria.