Indragiri Hilir (ANTARA) - Sebanyak 27 botol minuman jenis tuak berhasil diamankan Polres Inhil saat patroli Kamtibmas, Kamis (1/4).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Plt Kasubbag Humas Ipda Esra, Jumat, mengatakan bahwa patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot S.
"Kami berhasil mengamankan miras jenis tuak di beberapa lokasi wilayah Polres Inhil dengan total 27 botol ukuran 600 ml,” Ipda Esra.
Esra mengatakan, terhadap penjual miras tersebut dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak menjual miras lagi.
"Ada empat oknum penjual miras jenis tuak yang kami periksa (BAP) diantaranya DS, BA, A di Jalan Malagas Tembilahan dan GP di Jalan Jend Sudirman Tembilahan," sebutnya.
Dia berharap dengan penindakan ini dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman kondusif dan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana Curas, Curanmor, Curat, Premanisme, Pekat, dan kenakalan remaja.
"Semoga dapat meminimalisir tindak kriminalitas dan meningkatkan rasa aman kepada masyarakat dari gangguan Kamtibmas dan gangguan tindak pidana lainnya," tukas Ipda Esra.
Baca juga: Pemilik 882 miras ilegal di Dumai terbongkar
Baca juga: Tiga ABK tewas setelah diduga minum miras oplosan di Merauke
Baca juga: Presiden Joko Widodo nyatakan cabut Perpres "Miras"
Berita Lainnya
Gelar doa bersama, Kapolres Inhil tekankan pentingnya pilkada damai dan netralitas aparat
15 November 2024 20:15 WIB
Polres Inhil Rakor bahas pengamanan debat kandidat Pilkada Inhil
14 November 2024 12:36 WIB
Cegah judol dan pinjol, Polres Inhil periksa gawai personel
11 November 2024 15:25 WIB
Polres Inhil siapkan rekayasa lalu lintas untuk kelancaran debat Paslon Bupati dan Wabup 2024
09 November 2024 12:46 WIB
Polres Inhil siapkan 126 personel amankan debat Kandidat Bupati dan Wakil Bupati
07 November 2024 14:20 WIB
Manfaatkan lahan pertanian, Polres Inhil implementasi Asta Cita Presiden Prabowo
06 November 2024 14:29 WIB
Polairud Polres Inhil gagalkan penyeludupan sembako
02 November 2024 14:28 WIB
Polres Inhil amankan 21,8 kg sabu dari tiga pelaku jaringan antarprovinsi
01 November 2024 11:51 WIB