Pemilik 882 miras ilegal di Dumai terbongkar

id BC Dumai, Miras Dumai,Miras malaysia, miras dumai, miras ilegal dumai, bea cukai

Pemilik 882 miras ilegal di Dumai terbongkar

Humas BC Dumai Gatot Kuncoro. (ANTARA/Abdul Razak)

Dumai (ANTARA) - Bea Cukai Madya Pabean Dumai menggrebek satu rumah diduga pemilik 882 botol minuman keras yang disita petugas, namun tidak ditemukan orang, hanya menyita satu unit speedboat sedang diparkir di sekitar Sungai Mesjid Kecamatan Sungai Sembilan.

Humas BC Dumai Gatot Kuncorodi Dumai, Senin, mengatakan, penggrebekan oleh tim ini dan memburu rumah pemilik berdasarkan keterangan tiga orang kurir inisial W, J dan S, dan hingga kini masih ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Namun, saat didatangi petugas, rumah yang berada di Kecamatan Sungai Sembilan dan diduga milik warga keturunan Tionghoa ini dalam keadaan kosong tanpa penghuni.

"Akhirnya kita hanya menyita speedboat karena rumah kosong dan pemilik kabur, tapi tetap akan diburu terus," kata Gatot, Senin.

Dijelaskan, tiga kurir yang diamankan BC dengan dua diantaranya warga keturunan Tionghoa ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ditetapkan tersangka.

Gatot mengaku belum mendapat rincian jelas dari tim P2 terkait nama pemilik barang dan alamat jelas rumah yang didatangi petugas.

"Nanti kita sampaikan lagi pengembangan terbaru kalau sudah diinfokan seksi P2, sementara informasi hanya itu," sebutnya.

Baca juga: BC Dumai dalami kepemilikan 882miras ilegal asal Malaysia

Ditambahkan, dari keterangan kurir lagi, ratusan botol miras selundupan asal Malaysia yang merugikan negara sekitar Rp1,5 miliar ini rencana akan dipasarkan atau diedarkan di sejumlah hiburan malam di Dumai, dan tidak dibawa keluar.

Diberitakan, BC Dumai gagalkan upaya penyelundupan 882 botol minuman keras ilegal asal Malaysia pada Selasa (23/2) malam di pelabuhan rakyat Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan.

Dari hasil penghitungan jumlah nilai barang, diketahui miras dengan 76 kotak ini bernilai sekitar Rp800 juta, namun kerugian negara yang timbul dari upaya penyelundupan berkisar Rp1, 5 miliar karena hilangnya penerimaan negara.

Selain mengamankan minuman keras dan tiga orang kurir, BC Dumai juga menyita satu unit kendaraan pickup dan satu speedboat diduga menjadi alat angkut perairan.

Baca juga: Ribuan rokok dan 30 miras ilegal dimusnahkan Lanal Dumai

Baca juga: BC Dumai musnahkan barang tangkapan tahun 2019, jenisnya fantastis