BC Dumai musnahkan barang tangkapan tahun 2019, jenisnya fantastis

id bc dumai,pemusnahan barang ilegal,rokok ilegal,miras ilegal,pakaian bekas,mainan anak ilegal,berita riau antara,berita riau terbaru

BC Dumai musnahkan barang tangkapan tahun 2019, jenisnya fantastis

Petugas memusnahkan barang bukti kejahatan penyelundupan di Kantor Bea dan Cukai TMP B Dumai di Dumai, Riau, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.

Dumai (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Madya Pabean Dumai musnahkan sejumlah barang hasil tangkapan yang melanggar ketentuan larangan pembatasan, berupa rokok ilegal, minuman beralkohol, kosmetik dan pakaian bekas, Kamis.

Humas BC Dumai Gatot Kuncoro mengatakan, kegiatan pemusnahan barang tegahan Tahun 2019 dengan cara dirusak ini sudah mendapat penetapan dari Kementerian Keuangan RI sebagai barang milik negara (BMN).

"Barang hasil tegahan ini melanggar ketentuan larangan pembatasan dan melanggar Undang Undang Cukai serta Kepabeanan, dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," kata Gatot di Kantor BC Dumai.

Baca juga: Penumpang kapal tertangkap tangan bawa Sabu 1,4 Kg di Pelabuhan Dumai

Dijelaskan, barang tangkapan petugas BC dan lintas instansi di wilayah kepabeanan ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan alat berat.

Barang dimusnahkan, diantaranya, 1.800 sloprokok ilegal berbagai merek, 24 ball pakaian bekas, 180 koli ikat pinggang, tas dan dompet berbagai merek 50 koli, kaos kaki dan pakaian 30 koli, drum plastik 35 buah, mainan anak-anak 20 koli.

Kemudian, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan kandungan alkohol diatas 188 botol, MMEA mengandung etil alkohol dibawah 2 crate 48 kaleng, piring dan gelas 6 koli, obat-obatan dan kosmetik 7 kotak dan ban dalam kendaraan bermotor roda empat sebanyak 15 koli.

Seorang petugas kepabeanan memperlihatkan minuman keras hasil kejahatan penyelundupan yang akan dimusnahkan di Kantor Bea dan Cukai TMP B Dumai di Dumai, Riau, Kamis (12/12/2019). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.


"Barang ilegal ini masuk secara tidak resmi dan mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai ratusan juta rupiah," sebutnya.

Dalam penindakan ini, sebagian tangkapan ada tersangka yang diamankan dan beberapa perkara sudah ada yang mendapat penetapan kekuatan hukum tetap.

Penindakan dilakukan bea cukai, lanjutnya, merupakan kewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan maupun lingkungan.



Baca juga: Kepala BC Dumai dikritik wartawan karena tertutup penyebaran informasi

Baca juga: Kasus 5 juta batang rokok ilegal di Riau rugikan negara Rp2,5 miliar

Baca juga: BC Dumai gagalkan penyelundupan 2.943 ekor belangkas