Jakarta (ANTARA) - Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang dilihat di Jakarta, Selasa.
Baca juga: PBNU tolak Perpres investasi miras, ini alasannya
Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.
Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal.
Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Presiden.
Lampiran III Perpres No. 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur.
Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.
Baca juga: Ketua MUI ungkapkan, kearifan lokal tidak bisa dijadikan dalih pelegalan miras
Baca juga: BC Dumai dalami kepemilikan 882miras ilegal asal Malaysia
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Berita Lainnya
Jamaah harus selalu kenakan ID Card agar mudah dikenali oleh petugas jika tersesat
18 May 2024 16:19 WIB
Serangan udara sasar rumah dekat MER-C di Kota Rafah, semua relawan selamat
18 May 2024 16:05 WIB
Otorita pastikan layanan pendidikan di Ibu Kota Nusantara setara Jakarta
18 May 2024 15:58 WIB
Fitur multiview YouTube TV kini telah tersedia di ponsel dan tablet Android
18 May 2024 15:51 WIB
Koops TNI Habema bantu masyarakat pasang lampu jalan tiga distrik di Nduga
18 May 2024 15:41 WIB
Menakar mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia setelah kuartal I
18 May 2024 15:26 WIB
WHO: Sudah 10 hari tidak ada pasokan bahan bakar di Jalur Gaza
18 May 2024 15:21 WIB
BRIN membangun dua unit kapal riset kelautan
18 May 2024 15:11 WIB