Dumai, Riau (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Dumai musnahkan 6,9 ton bawang merah dan 1,7 ton jahe ilegal asal Malaysia, yang merupakan barang bukti tangkapan Pangkalan TNI AL Dumai pada 4 Februari 2019.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Karantina Pekanbaru Ferdi di Dumai, Kamis, mengatakan, pemusnahan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari masuk dan beredar nya organisme pengganggu tumbuhan serta bahan pangan yang belum terjamin keamanan dari Pemerintah RI.
Komoditi bawang dan jahe ini dimusnahkan karena idak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak dilaporkan pada petugas karantina serta tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan pemerintah.
"Pemusnahan bawang merah dan jahe dilakukan dengan cara dibakar, untuk melindungi negara dari masuk nya komoditi tumbuhan atau bahan pangan belum melalui prosedur pemerintah," kata Ferdi pada wartawan di halaman Kantor Karantina Wilayah Kerja Dumai, Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai Dumai.
Baca juga: Lanal Dumai Tangkap Kapal Bawa Bawang Ilegal dari Malaysia
Dijelaskan, pemasukan komoditi tumbuhan dan bahan pangan dari luar tanpa prosedur resmi telah melanggar Pasal 31 ayat 1 Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Karena pemerintah telah mengatur berdasarkan Permentan Nomor 43 Tahun 2014 tempat pemasukan bawang merah hanya dapat dilakukan di Pelabuhan Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Laut Soekarno Hatta Makassar.
Selain itu pemasukan bawang merah tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Permentan Nomor 55 Tahun 2016 tentang pangan segar asal tumbuhan karena tidak dilengkapi sertifikat hasil uji keamanan pangan dan sertifkat keterangan asal dari Negara Malaysia.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 13 Ton Bawang Dari Malaysia
"Dari label tertera pada kemasan, diketahui bawang merah ini berasal dari India dan kemudian di impor dari Malaysia ke Indonesia," sebutnya.
Dua komoditas dimusnahkan hasil tangkapan Lanal Dumai pada 4 Februari lalu di Perairan Kuala, Sungai Kembung, Kabupaten Bengkalis dan perkara nya saat ini sedang dilakukan proses penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil Karantina dan telah memasuki tahap penyerahan berkas perkara pada jaksa penuntut umum.
Nahkoda kapal berinisial M ditetapkan tersangka dan terancam hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta, penindakan kasus ini hasil kerjasama baik antara TNI AL Dumai dengan karantina dalam menjalankan Perjanjan kerjasama dua pihak.
Baca juga: Tingkatkan Ekonomi Warga, Kelompok Tani Panen Bawang Merah Puluhan Ton
Baca juga: 6,8 Ton Bawang Merah Ilegal Dari Malaysia Dimusnahkan Oleh Balai Karantina Pekanbaru