Karantina Dumai Sudah Empat Kali Musnahkan Bawang Ilegal

id karantina, dumai sudah, empat kali, musnahkan bawang ilegal

 Karantina Dumai Sudah Empat Kali Musnahkan Bawang Ilegal

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Balai Karantina Tumbuhan Wilayah Kerja Kota Duma,i Provinsi Riau, sepanjang 2015 ini sudah melakukan empat kali pemusnahan bawang merah impor ilegal hasil sitaan sejumlah instansi hukum terkait.

Kepala Pengendali Organisme Tumbuhan Balai Karantina Tumbuhan Dumai Suwanto menyebutkan, pemusnahan barang ilegal komoditi pertanian ini dilakukan dengan cara dibakar atau ditimbun.

"Dalam kurun waktu Januari hingga Juli kita telah melakukan empat kali pemusnahan bawang asal Malaysia yang belum dipastikan aman untuk konsumsi," kata Suwanto kepada pers, Kamis.

Dia menjelaskan, bawang merah selundupan yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan aparat kepolisian dan bea cukai di wilayah perairan dengan jumlah total 148 ton.

Kegiatan pemusnahan bawang dari 15 kali pelimpahan aparat terkait ini dilakukan secara bertahap, yaitu dimulai sejak 1 Januari, 17 Februari, 7 Mei dan terakhir pada 31 Juli 2015.

"Bawang asal luar negeri yang masuk dari pelabuhan Dumai harus dimusnahkan karena tidak bisa mengimpor langsung sesuai Permentan nomor 43 tahun 2012 tentang pintu masuk impor umbi lapis," terangnya.

Dalam Peraturan Menteri Pertanian 43 tahun 2012 tersebut, mengatur pintu masuk impor umbi lapis, yaitu Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, Soekarno-Hatta Makasar dan Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Pelabuhan Dumai, lanjut dia, tidak sepenuhnya tertutup untuk impor bawang, karena sejumlah negara bisa masuk, yaitu Australia, Amerika Serikat, Kanada dan Selandia Baru.

"Pembatasan ini untuk mempermudah pengendalian hama penyakit atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, terutama yang dimasukkan dari sejumlah negara, yaitu Malaysia, Pakistan, Thailand dan India," ungkapnya.

Pembatasan impor bawang di pelabuhan Dumai mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat dan praktisi ekonomi karena dinilai menghambat laju pertumbuhan ekonomi dan merugikan konsumen.

Karena itu, kebijakan ini diminta ditinjau ulang oleh pemerintah agar bisa menekan tingkat penyelundupan bawang dan mengendalikan harga di pasaran.