Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Dumai memusnahkan 43 ton bawang merah ilegal dengan cara ditimbun di dalam tanah di Dumai, Kamis.
Kepala Balai Karantina Tumbuhan Pekanbaru Dwi Agus mengatakan, pemusnahan bawang merah hasil tangkapan kepolisian dan Bea Cukai ini dilakukan berbeda dibanding sebelumnya, yakni ditimbun didalam jurang karena dianggap efektif.
"Sebab jika dibakar tentu saja akan menimbulkan asap, karena itu kita lakukan berbeda dengan menimbun bawang ilegal ini didalam sebuah jurang," katanya.
Dia menjelaskan, bawang merah ilegal yang dimusnahkan karena sudah mendapat persetujuan ini masuk ke Dumai tanpa prosedur resmi dan dilarang melalui pintu masuk pelabuhan setempat.
Bawang ini diimpor secara ilegal oleh pelaku dari berbagai negara, seperti Thailand, Filipina, Myanmar dan lain sebagainya, serta merupakan pelimpahan 10 kasus penegahan oleh aparat terkait.
Pihaknya juga menimbun sejumlah komoditi pertanian yang dibawa masuk melalui kapal feri penumpang, yaitu kacang soya 20 kilogram, benih cabai 100 gram, 4 batang bibit buah naga dan 74 batang bunga bambu hias.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (P2) BC Dumai Indra Gunawan menyebutkan bahwa di daerah in banyak beroperasi pelabuhan tidak resmi yang kerap dijadikan sebagai pintu masuk penyelundupan bawang dan narkotika.
Pelabuhan ilegal tersebut terletak jauh dari perkotaan dan berada di kecamatan pinggiran serta melakukan aktivitas pada malam atau dinihari.
"Untuk pengawasan pelabuhan tidak resmi tersebut, kita terkendala minim personel dan kapal patroli yang tidak seimbang dengan luasnya cakupan pantai dan perairan di Dumai, karena itu butuh kerja sama semua instansi terkait," jelasnya.