Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Dumai, Provinsi Riau, memusnahkan barang bukti bawang merah impor ilegal asal India sebanyak 102,4 ton, Kamis.
Pemusnahan bawang dilaksanakan di Markas Satuan Radar 232 Dumai Kecamatan Bukit Kapur ini dipimpin Kepala Balai Karantina Kelas I Pekanbaru Dwi Agus Sudaryanto, dihadiri sejumlah perwakilan dari instansi terkait.
Dwi Agus menyebutkan, pemusnahan bawang ilegal ini karena tidak layak konsumsi masyarakat dan melanggar ketentuan pemerintah tentang pemasukkan komoditi pertanian dari negara yang diakui.
"Pemusnahan bawang dilakukan dengan cara ditimbun di dalam lubang ini merupakan barang bukti tegahan aparat kepolisian dan bea cukai," katanya.
Menurut dia, pemasukan bawang merah impor melalui pelabuhan hanya boleh dilakukan oleh sejumlah negara yang sudah diatur oleh ketentuan, yaitu Amerika, Kanada, Australia dan New Zealand.
Bawang ilegal ini harus dimusnahkan karena selain melanggar aturan, juga untuk mencegah dikonsumsi masyarakat karena kesehatan belum diuji dan diakui oleh pemerintah.
Pihaknya mengapresiasi kerjasama baik instansi Polri dan Bea Cukai setempat yang sangat serius dan intensif melakukan pengawasan dan penegahan masuknya barang ilegal dari wilayah perairan.
"Masyarakat diharapkan juga untuk ikut bersama melakukan pengawasan barang ilegal, dan kami sangat mengapresiasi kinerja aparat yang mampu mencegah masuk bawang impor ini," sebutnya.
Diketahui, Pelabuhan Dumai tidak bisa mengimpor langsung bawang merah sesuai Permentan nomor 43 tahun 2012 tentang pintu masuk impor umbi lapis dari sejumlah negara.
Permentan tersebut mengatur juga bahwa pintu masuk impor umbi lapis hanya boleh dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, Soekarno-Hatta Makasar dan Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.