Siak (Antarariau.com) - Kepala Bagian Hukum pemerintah kabupaten Siak, provinsi Riau menyampaikan bahwa daerah setempat akan mendirikan klinik hukum, guna melayani dan membantu masyarakat dalam masalah pidana maupun perdata.
"Kami kini tengah menyiapkannya, mudah-mudahan klinik hukum ini sudah berdiri tahun depan, guna membantu masyarakat pada kasus perdana maupun perdata," kata Kabag Hukum Pemkab Siak Jon Efendi, Sabtu.
Dia menyampaikan, klinik hukum ini nantinya juga berfungsi sebagai tempat masyarakat berkonsultasi. Kemudian juga menyelesaikan perkaranya. Dimana kerahasiaannya terjaga dan tidak akan dibeberkan kepada orang lain.
"Klinik hukum akan terbuka secara umum baik Pegawai Negeri Sipil maupun non pegawai," katanya.
Dia juga menyampaikan Pemkab bersama DPRD kabupaten Siak sudah membuat Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Perda ini berfungsi untuk melindungi dan membantu warga tidak mampu dalam menyelesaikan sebuah perkara.
"Saat ini sudah ada tiga perkara yang sudah ditangani, satu diantaranya sedang proses hukum, dan dua lagi dalam tahap mediasi," paparnya.
Dia menjelaskan cara masyarakat miskin bisa memperoleh bantuan hukum yakni dengan membawa surat keterangan tidak mampu atau miskin dari kelurahan atau camat ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terdaftar di pemerintahan.
"Di Siak kini ada tujuh OBH yang tergabung yang bisa memberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Semuanya diberikan secara gratis kepada masyarakat, mulai dari penyelesaian perkara, pengacara, dan yang lainnya," paparnya.
Disampaikan klinik hukum adalah salah satu bentuk dan terusan dari Perda Kabupaten Siak No. 6 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang diharapkannya bisa berjalan maksimal.
Oleh: Nella Marni