Permudah pengaduan, Diskominfo Siak sediakan Aplikasi LAPOR

id Diskominfo siak, paula chandra

Permudah pengaduan, Diskominfo Siak sediakan Aplikasi LAPOR

Pelayanan Informasi Publik di Diskominfo Siak.(ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Siak telah menyediakan layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat atau yang di sebut dengan LAPOR melalui aplikasi sehingga masyarakat kabupaten Siak dapat menyampaikan keluhan.

"Terkait layanan publik kepada pemerintah secara online. Aplikasi Lapor di kelola langsung dari tingkat Pusat sampai daerah pengaduan yang masuk melalui aplikasi lapor dapat langsung bisa ditindak lanjuti," Kepala Bidang IKPS Dinas Kominfo Siak, Paula Chandra.

Selain itu, bagi masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi sudah bisa juga dilayani pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sekarang lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi publik.

"Di sini nanti akan dilayani oleh petugas PPID yg akan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pemohon sesuai dengan kebutuhan informasi yang menjadi hak publik," ungkapnya.

Selain itu kata dia, Diskominfo Siak saat ini telah menyediakan situs PPID kabupaten Siak. Itu bisa diakses oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dengan mengunjungi https://www.ppid.siakkab.go.id/.

"Bagi pemohon informasi yang tidak bisa datang langsung ke Desk Layanan PPID saat ini sudah bisa mengajukan permohonan informasi melalui situs yang tersedia. Ini semua dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan informasi publik sesuai dengan amanat undang-undang Keterbukaan informasi Publik," ungkapnya.

PPID memiliki peran sentral dan vital dalam memberikan informasi tentang program dan kebijakan yang dilakukan pemerintah. Kabupaten Siak sejak tahun 2019 lalu telah membentuk PPID pusat pelayanan nya berada di Dinas Informasi dan Komunikasi.

"Jadi organisasi maupun lembaga harus masuk dalam era keterbukaan informasi publik. Setiap Badan Publik maupun swasta yang anggarannya menggunakan APBN, APBD, bantuan luar Negeri maupun bantuan masyarakat, harus mempunyai struktur lembaga atau organisasi yang disebut dengan PPID," ujarnya.