Muflihun diperiksa selama 10 jam terkait SPPD fiktif di Setwan Riau

id Muflihun

Muflihun diperiksa selama 10 jam terkait SPPD fiktif di Setwan Riau

Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun saat diwawancara usai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan SPPD fiktif di Setwan Riau (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau selama sekitar 10 jam terkait dugaan korupsi Surat Perintah PerjalananDinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau, Senin.

Berdasarkan pantauan, tampak Muflihun turun dari lantai dua Dittahti Polda Riau mengenakan baju safari berwarna abu-abu.

"Saya datang memenuhi panggilan dan dimintai keterangan terkait dengan tupoksi sebagai Sekwan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," terangnya kepada awak media.

Dikatakan Muflihun, ia ditanyai kurang lebih sekitar 50 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif.

"Dari jam 10.00 WIB," ujar Muflihun.

Namun ia mengaku penyidik belum membahas dan menanyai terkait pemesan tiket pesawat saat pandemi Covid 19.

Selain itu ia juga menyanggupi apabila akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan terkait permasalahan ini.

"Belum tahu untuk pemeriksaan lanjutan. Kalau dipanggil saya datang," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya Ditreskrimsus Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Setwan Riau dan telah memanggil puluhan saksi.

Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi di Pekanbaru menyebutkan hingga saat ini telah 30 saksi yang diperiksa dalam proses penyelidikan.

"Itu masih proses penyelidikan. Pemeriksaan ketika dia (Muflihun) menjabat Setwan DPRD Riau dari tahun 2020 - 2021," sebutnya kepada awak media.

Dikatakan Nasriadi, pemeriksaan dilakukan terhadap para pegawai yang bertanggungjawab atas setiap kegiatan di Setwan tersebut.

Sedangkan untuk kerugian negara, dijelaskan Nasriadi, pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP untuk mengetahui kerugian negara ketika nantinya perkara akan naik ke proses sidik.