Polisi kumpulkan ratusan penerima dana dugaan korupsi SPPD fiktif Setwan Riau

id SPPD fiktif di Setwan Riau,Direskrimsus Polda Riau,Sppd fiktif, muflihun

Polisi kumpulkan ratusan penerima dana dugaan korupsi SPPD fiktif Setwan Riau

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat diwawancarai terkait dugaan SPPD fiktif di Setwan Riau. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengumpulkan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer dari DPRD Riau yang diduga menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020-2021, Jumat.

DireskrimsusPolda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan, pihaknya meminta para penerima dana tersebut untuk mengembalikan uang kepada penyidik sebagai barang bukti.

Hingga saat ini, barang bukti yang telah disita mencapai Rp7,1 miliar, di luar aset bergerak maupun tidak bergerak yang juga telah disita.

“Kami berharap mereka sadar dan menyerahkan uang yang diterima untuk menambah recovery aset. Perkara ini akan terus kami percepat, dan proses penetapan tersangka akan dilakukan setelah gelar perkara,” ujar Kombes Ade.

Dari 401 saksi yang menjadi target pemeriksaan, sebanyak 353 orang telah diperiksa. Pada Jumat, 297 orang hadir langsung, sementara sebagian mengikuti melalui zoom meeting karena berada di luar kota.

Polda Riau mengidentifikasi tiga kelompok penerima aliran dana, yakni ASN, tenaga ahli, dan honorer, dengan nominal bervariasi, mulai dari di bawah Rp100 juta hingga lebih dari Rp300 juta.

Penyidik memberi batas waktu hingga akhir Januari untuk pengembalian dana, bersamaan dengan penyelesaian audit kerugian negara oleh BPKP Riau.

“Saya tegaskan penanganan perkara ini akan terus berlanjut dan akan kami percepat,” pungkasnya.