Dugaan korupsi di Setwan Riau hampir 196 milliar, polisi pastikan tersangka lebih dari satu

id SPPD fiktif Setwan Riau

Dugaan korupsi di Setwan Riau hampir 196 milliar, polisi pastikan tersangka lebih dari satu

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat diwawancarai terkait dugaan SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Riau mencapai hampir Rp196 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

“Hasil audit BPKP menunjukkan angka Rp195.999.000.000. Kurang sekian ratus ribu lagi sudah menyentuh Rp196 miliar, ini jauh lebih besar dari estimasi awal penyidik,” kata Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro di Pekanbaru, Rabu.

Ia menyebutkan perkara ini akan dilanjutkan ke tahapan krusial, yaitu gelar perkara di Mabes Polri.

"Tanggal 17 Juni akan dlakukan gelar perkara di Kortas Tipikor Mabes Polri untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Ade juga menyampaikan bahwa total sekitar 400 orang saksi telah diperiksa, termasuk sejumlah pejabat, staf honorer, dan tenaga ahli di lingkungan Setwan Riau.

Sejumlah aset seperti vila, apartemen, dan uang tunai mendekati Rp20 miliar juga telah disita, meski belum cukup menutupi kerugian negara.

“Penyitaan uang tunai hampir Rp20 miliar dari beberapa pelaksana kegiatan. Tapi karena jumlah kerugiannya fantastis, akan kami lapis dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Ade mengakui bahwa kasus ini merupakan bentuk korupsi berjamaah.

“Tersangka dipastikan lebih dari satu. Tapi untuk jumlah dan siapa saja yang akan jadi tersangka, kami menunggu hasil gelar perkara,” katanya.

Dalam perkara ini, nama Selebgram Hana Hanifah turut disebut, karena belum mengembalikan uang yang diduga mengalir kepadanya.

"Sampai sekarang belum dikembalikan,” pungkas Kombes Ade.