Pekanbaru (ANTARA) - Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali melakukan pemanggilan ulang terhadap selebgram Hana Hanifah beberapa waktu lalu.
Pemanggilan tersebut dilakukan penyidik sebagai langkah penegakkan hukum kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021.
"Yang bersangkutan sudah hadir minggu lalu dan menyatakan ingin mengembalikan uang yang diduga merugikan negara. Namun, hingga kini penyidik belum menerima uang tersebut," kata Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Selasa.
Selain itu, penyidik saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya, Hana Hanifah memenuhi panggilan penyidik Polda Riau terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Kamis (5/12).
Berdasarkan pantauan, Hana berusaha menghindar dari wartawan dan tak banyak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Kombes Ade menyebutkan berdasarkan informasi dari yang bersangkutan, uang yang diterima Hana Hanifah berkaitan dengan penyediaan jasa. Namun jasa apa yang diberikan belum dapat dibuktikan.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini sebelumnya diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp162 miliar berdasarkan perhitungan manual penyidik.