Pekanbaru (ANTARA) - Selebgram Hana Hanifah diduga menerima aliran dana hingga ratusan juta rupiah terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang kini tengah diselidiki kepolisian setempat.
Juru Bicara Polda Riau Kombes Polisi Anom Karibianto saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Kamis petang, menyebutkan aliran dana tersebut diterima Hana sejak November 2021 dengan jumlah yang bervariasi.
"Ada beberapa aliran dana, tidak hanya sekali. Jumlahnya juga beragam, ada Rp5 juta, Rp15 juta," sebut Kombes Anom.
Dikatakannya, dana tersebut dikirim oleh salah seorang saksi yang bekerja di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Namun ia memastikan bukan dari pria berinisial M.
Selain itu, Hana juga diminta mengembalikan uang yang diterima dari dugaan perkara rasuah di Setwan Riau ini.
"Tentu wajib dikembalikan karena uang tersebut hasil tindak pidana," tutur Kombes Anom.
Tambahnya, terhadap Hana sebelumnya telah dilakukan pemanggilan pada November 2024 lalu. Namun ia tak bisa memenuhi panggilan tersebut lantaran sakit.
Diberitakan sebelumnya, Hana Hanifah diperiksa selama sembilan jam terkait dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Berdasarkan pantauan, Hana berusaha menghindar dari wartawan dan tak banyak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.
"Maaf, untuk lebih lanjut nanti tanyakan saja pada penyidik ya," ujar Hana di dalam lift usai berusaha kabur dari kamera wartawan.
Ia juga enggan menjawab apakah ia mengenal nama yang terlibat dalam dugaan SPPD fiktif di Setwan Riau periode 2020-2021.
Baca juga: Polda Riau kejar aset terkait SPPD fiktif hingga ke Sumbar, diduga pakai nama orang lain
Baca juga: Rumah Muflihun di Pekanbaru disita polisi