Pekanbaru (ANTARA) - Ditreskrimsus Polda Riau akan menuju daerah-daerah yang disinyalir terdapat aset-aset yang berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau, salah satunya Sumatera Barat.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi di Pekanbaru, Rabu, menyebutkan aset-aset ini diduga disembunyikan dengan menggunakan nama orang lain.
"Upaya hukum masih berjalan. Kita telah melakukan upaya paksa penyitaan apartemen di Batamyang diduga dibeli dari hasil kejahatan," sebutnya kepada awak media.
Selain apartemen, pihaknya juga telah mengamankan barang mewah serta buku rekening yang diyakini berhubungan atas perkara yang tengah diusut.
Dikatakan Nasriadi, dari beberapa nama yang ditelusuri pihaknya, ketika dicek nilainya sama persis saat terjadi kejadian itu.
"Nama-nama tersebut ialah orang yang dekat dengan calon tersangka. Orang yang diduga menerima transfer ini menggunakan uang tersebut untuk membeli aset di daerah Batam dan Sumatera Barat," ungkapnya.
Namun pihaknya hingga kini belum melakukan penetapan tersangka karena masih menunggu laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kita akan terus berkoordinasi dengan BPKP yang saat ini yang masih memeriksa tempat yang diduga fiktif untuk pencairan uang tersebut. Setelah itu kita akan ekspos," pungkas Nasriadi.
Baca juga: Polisi sita apartemen Muflihun di Batam
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau telah menyita apartemen milik Muflihun yang berada di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/11).
Penyegelan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif pada Sekretariat DPRD Riau yang berasal dari APBD Riau tahun anggaran 2020-2021.
Baca juga: Rumah Muflihun di Pekanbaru disita polisi
Selain atas nama Muflihun, tiga apartemen lainnya atas kepemilikan Mira Susanti, Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan. Keempat apartemen dibeli pada tahun 2020.
Adapun total nilai aset yang disita Ditreskrimsus Polda Riau di Kepulauan Riau ini senilai Rp2,1 milyar.
Selain itu, aparat kepolisian juga telah menyita dan menyegel rumah Muflihun di Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Jumat (22/11).
Berdasarkan kesaksian warga sekitar, rumah ini ditempati oleh orang tua Muflihun. Tampak spanduk penyegelan yang mencantumkan nama Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau dipasang di rumah ini.
Baca juga: THL wanita di Setwan Riau kembalikan barang bemerek senilai Rp395 juta pemberian Muflihun
Berita Lainnya
11 penginapan di Harau disita polisi terkait dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
08 December 2024 23:51 WIB
Wow, Hana Hanifah diduga terima ratusan juta dari kasus SPPD fiktif Riau
05 December 2024 21:14 WIB
Selebgram Hana Hanifah 9 jam diperiksa terkait dugaan SPPD fiktif di Riau
05 December 2024 20:21 WIB
Polisi sita apartemen Muflihun di Batam
04 December 2024 13:15 WIB
Rumah Muflihun di Pekanbaru disita polisi
23 November 2024 14:15 WIB
Ini daftar barang bermerek yang diamankan dari MS terkait dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
09 October 2024 19:50 WIB
THL wanita di Setwan Riau kembalikan barang bemerek senilai Rp395 juta pemberian Muflihun
09 October 2024 11:03 WIB
Auditor BPKP Riau cek barang bukti dugaan SPPD fiktif di Setwan Riau
25 September 2024 18:25 WIB