THL wanita di Setwan Riau kembalikan barang bemerek senilai Rp395 juta pemberian Muflihun

id SPPD fiktif,Muflihun

THL wanita di Setwan Riau kembalikan barang bemerek senilai Rp395 juta pemberian Muflihun

THL wanita yang menerima barang branded dari Muflihun usai pemeriksaan saksi di Polda Riau. (ANTARA/dok)

Saat ini, penyidik masih mendalami maksud dan tujuan Uun memberikan barang-barang bermerek tersebut kepada MS. Terkait atau apapun itu, masih didalami oleh penyidik,
Pekanbaru (ANTARA) - Seorang wanita berinisial MS yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat Dewan Riau menyerahkan barang-barang bermerek (branded) pemberian mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau Muflihun, Selasa (8/10).

Barang-barang tersebut diserahkan wanita berinisial kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Pemberian ini disita sebagai barang bukti perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menyandung pria yang akrab dipanggil BangUun ini.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto saat dikonfirmasi, Rabu, menyebutkan sebanyak 15 item yang terdiri dari tas, sandal dan sepatu telah diamankan.

"Kalau ditotal nilainya sekitar Rp395 juta," sebut Kombes Anom.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho dipanggil Polda Riau terkait dugaan SPPD fiktif

Usai menyerahkan barang-barang tersebut, MS kemudian menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi terkait kasus SPPD fiktif.

"Pemeriksaan berlangsung sekitar 11 jam. Hasil pemeriksaan sampai saat ini masih dilakukan analisa dan belum selesai," paparnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami maksud dan tujuan Uun memberikan barang-barang bermerek tersebut kepada MS.

"Terkait atau apapun itu, masih didalami oleh penyidik, yang jelas semua barang diduga berkaitan dengan kasus SPPDfiktif dan harus disita sebagai barang bukti," pungkasnya.

Baca juga: Dugaan SPPD fiktif, Agung bantah semua tudingan Muflihun

Diketahui, dugaan SPPD fiktif ini menyeret nama Calon Wali Kota Pekanbaru Muflihun yang bertugas sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau.

Seiring berjalannya proses pemeriksaan, mantan Pj Wali Kota Muflihun juga diketahui menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi.Uang di rekening tersebut diduga dinikmati oleh THL tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun.

Muflihun selaku Sekwan memerintahkan PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Namun THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya.

Bahkan disebutkan Nasriadi, Muflihun mengakui menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yang menerima uang lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Adapun alasan penandatanganan ini PPTK sedang tidak berada ditempat.

Seiring penanganan perkara ini, saat diperiksa Muflihun juga menyebutkan sejumlah nama diantaranya wakil DPRD Riau Agung Nugroho yang juga bertarung pada pemilihan Walikota Pekanbaru.

Baca juga: Polisi pastikan proses hukum dugaan SPPD fiktif berlanjut meski terperiksa jadi calon wali kota