Polisi pastikan proses hukum dugaan SPPD fiktif berlanjut meski terperiksa jadi calon wali kota

id Dugaan SPPD fiktif,Muflihun, agung nugroho, sppd fiktif

Polisi pastikan proses hukum dugaan SPPD fiktif berlanjut meski terperiksa jadi calon wali kota

Muflihun saat diwawancarai usai pemeriksaan lanjutan terkait dugaan SPPD fiktif di Setwan Riau. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes PolisiNasriadi menyebutkan pencalonan Muflihun sebagai bakal Wali Kota Pekanbaru tidak menghambat proses penyelidikan dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Muflihunsaat ini sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Polda Riau dalam kasus dugaan rasuah tersebut.

"Kita sangat menghargai semua hak demokrasi dan politik. Kita hormati pencalonan Muflihun sebagai Wali Kota Pekanbaru. Itu hak demokrasinya," sebutnya saat ditemui di Pekanbaru, Selasa.

Dikatakan Nasriadi, saat ini proses penyidikan sudah hampir 80 persen yang artinya sudah akan rampung.

"Proses penyidikan sudah hampir kelar. Silahkan, pencalonan itu. Tidak mengganggu proses penyidikan," ungkapnya.

Lanjutnya, Muflihun maupun pihak lainnya yang akan bertarung di Pilkada 2024 dipastikan tetap dipanggil apa bila penyidik memerlukan keterangan tambahan.

"Kami sangat menghargai hak politik orang-orang dalam perkara ini untuk mengajukan diri, sebagai apapun dia," ucap Nasriadi.

Selain itu, Kombes Nasriadi juga menegaskan, penyidik hanya melakukan penegakan hukum tanpa keterlibatan pihak manapun dalam perkara ini.

"Semua karena penegakan hukum yang profesional. Tidak ada pula diatur maupun diintervensi," pungkasnya.

Diketahui, dugaan SPPD fiktif ini menyeret nama bakal calon walikota Muflihun yang bertugas sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau. Saat diperiksa, ia menyebutkan sejumlah nama di antaranya Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugrohoyang juga akan bertarung di Pilkada Kota Pekanbaru tahun ini.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho dipanggil Polda Riau terkait dugaan SPPD fiktif