Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Sekretaris Dewan Riau berinisial M terancam jadi tersangka atas dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020-2021 sebesar Rp195 milliar.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro saat dikonfirmasi, Rabu, menyebutkan hal ini sesuai hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Koortastipikor Mabes Polri, Selasa (17/6).
"Ditemukan dua alat bukti dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp195,9 milliar terhadap M selaku pengguna anggaran," sebutnya melalui pesan WhatsApp.
Dikatakan Kombes Ade, M dapat ditetapkan sebagai tersangka setelah notulen gelar perkara dalam ditandatangani oleh Kakortas Tipidkor Polri.
Selanjutnya, penyidik akan mengelompokkan pihak yang terlibat sehingga diketahui peran dari masing-masing pihak, baik yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan SPPD fiktif, hingga pihak yang paling diuntungkan.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan sebagian besar perjalanan dinas yang tercatat dalam anggaran Sekretariat Dewan (Setwan) Riau tahun 2020-2021 bersifat fiktif.
Diketahui ribuan tiket pesawat dan penginapan hotel dalam dokumen yang dibuat ialah palsu sehingga menyebabkan kerugian negara dalam nominal yang besar.