Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Sekretaris Dewan Riau Muflihun telah diperiksa sebanyak 12 kali oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terkait kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Rabu, menyebutkan Muflihun terakhir diperiksa pada pekan lalu.
Pihaknya sendiri menargetkan penetapan tersangka dalam perkara ini pada akhir Mei 2025 setelah proses gelar perkara dan keluarnya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Penetapan tersangka belum dilakukan karena kami masih menunggu hasil audit dari BPKP. Audit ini memakan waktu karena jumlah berkas yang diteliti cukup banyak. Ini menyangkut dugaan korupsi dengan angka yang fantastis. Hasil perhitungan manual kami mencapai Rp162 miliar,” papar Ade.
Ia mengatakan, hasil audit BPKP menjadi salah satu syarat penting dalam pembuktian kerugian negara.
"Kita tunggu apakah nilainya sama dengan hitungan kami. Tapi saya rasa tidak akan jauh berbeda,” ucapnya.
Selain Muflihun, kasus ini juga menyeret nama selebgram dan artis FTV Hana Hanifah yang telah dua kali diperiksa oleh penyidik.
“Target kita akhir bulan ini sudah bisa tetapkan tersangka. Doakan saja semuanya lancar,” tambahnya.
Kasus dugaan SPPD fiktif di lingkungan Setwan Riau menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan anggaran dalam jumlah besar dan sejumlah figur publik. Penyidik memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan tak ada intervensi dari pihak manapun.