Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau Muflihun didampingi tim kuasa hukumnya melakukan konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta terkait dugaan korupsi dan gratifikasi di lingkungan sekretariat dewan, Senin (23/6).
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Muflihun untuk menjadi whistleblower dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dalam kasus perjalanan dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020–2021.
“Selama ini klien kami kerap diberitakan seolah sebagai pelaku tunggal dalam kasus ini. Maka dari itu, kami datang ke KPK untuk mengungkap fakta yang lebih luas dan menjernihkan opini publik,” ujar Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf.
Ahmad menjelaskan, sebelum ke KPKbkliennya juga telah melakukan konsultasi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait langkah-langkah yang akan diambil sebagai pelapor pelanggaran atau whistleblower.
Menurutnya, selama menjabat sebagai Sekwan, Muflihun kerap dimintai dana oleh sejumlah oknum, termasuk anggota legislatif, pejabat, hingga aparat penegak hukum, untuk mendukung kegiatan di luar anggaran resmi.
“Dana-dana tersebut sering kali diambil dari kantong pribadi klien kami, bahkan beberapa staf ikut membantu melalui usaha mereka masing-masing. Ini fakta yang belum banyak diketahui publik,” jelas Ahmad.
Saidi Amri Purba, anggota tim kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa Muflihun telah menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung penegakan hukum, serta berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif.
“Bang Uun menyampaikan kepada kami bahwa ia siap membuka kotak pandora yang selama ini hanya diarahkan kepada dirinya. Ia ingin semua pihak yang terlibat juga diproses secara adil,” ucap Saidi.
Muflihun menegaskan bahwa kehadirannya merupakan wujud tanggung jawab moral dan kepatuhan terhadap hukum.
“Saya datang karena ingin semuanya terang. Saya tidak akan lari dari proses hukum. Saya ingin rakyat tahu duduk persoalannya secara utuh, agar keadilan tidak hanya jadi milik mereka yang kuat,” tegasnya.