Penyidikan dugan korupsi SPPD Setwan Riau tak kunjung tuntas, terhambat audit BPKP

id SPPD fiktif Setwan Riau

Penyidikan dugan korupsi SPPD Setwan Riau tak kunjung tuntas, terhambat audit BPKP

Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. (ANTARA/Ho-Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Penyidikan dugaan kasus Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau senilai Rp162 miliar masih terhambat karena hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum rampung.

Diperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp162 miliar berdasarkan estimasi awal penyidik Polda Riau.

Meski begitu, angka tersebut belum dapat dijadikan acuan resmi karena masih menunggu hasil audit final dari BPKP. Audit yang tengah berjalan itu menjadi kunci penting dalam proses penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Kamis, mengatakan audit dari BPKP menjadi dasar untuk melanjutkan proses hukum ke tahap gelar perkara di Mabes Polri.

“Tinggal pemeriksaan ahli pidana korupsi. Setelah itu, kami akan menggelar perkara bersama Kortas Tipikor Mabes Polri,” terang Kombes Ade.

Meski belum ada tersangka, penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari aliran dana kasus tersebut.

Aset yang disita meliputi rumah di Pekanbaru yang dikaitkan dengan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, serta empat unit apartemen di Batam atas namanya. Muflihun diketahui sempat menjabat Pj Wali Kota Pekanbaru selama dua periode.

Selain itu, polisi juga menyita tas-tas mewah milik seorang tenaga honorer perempuan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Penyidik turut memeriksa aktris FTV sekaligus selebgram Hana Hanifa yang diduga menerima aliran dana terkait kasus tersebut.

Barang bukti lainnya termasuk satu unit Harley Davidson, lahan seluas 1.206 meter persegi, dan 11 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.