Polda Riau targetkan kasus SPPD fiktif Setwan Riau tahap I ke Kejaksaan pada Juni

id SPPD fiktif Setwan Riau

Polda Riau targetkan kasus SPPD fiktif Setwan Riau tahap I ke Kejaksaan pada Juni

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat diwawancarai terkait dugaan SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menargetkan penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau memasuki tahap I ke Kejaksaan pada Juni 2025.

Proses penyidikan hingga kini masih fokus pada penghitungan kerugian negara bersama auditor BPKP.

"Kalau audit BPKP hasil koordinasi terakhir itu InsyaAllah di bulan 5 ini kelar. Kami targetkan di bulan 6 perkara ini sudah harus tahap I di Kejaksaan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro saat ditemui, Rabu.

Ia menambahkan, M telah diperiksa selama dua hari berturut-turut pada Kamis dan Jumat pekan lalu, meski isi pemeriksaan belum bisa dipublikasikan karena menyangkut materi penyidikan.

Perkara ini juga menyeret nama aktris FTV sekaligus selebgram Hana Hanifa karena diduga menerima aliran dana terkait perkara ini. Namun hingga kini, statusnya masih sebagai saksi dan belum melakukan pengembalian uang.

“Saat ini kita fokus dulu pada penyelesaian penghitungan kerugian negara karena ada 27 ribu dokumen yang dipelajari oleh kami maupun auditor BPKP,” ujar Ade.

Tambahnya, setelah audit BPKP rampung, gelar perkara akan dilakukan dan dikoordinasikan dengan Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortas Tipikor) serta penyidik Bareskrim Polri untuk penetapan tersangka.

Diberitakan sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa ratusan saksi serta menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari aliran dana korupsi.

Di antaranya rumah di Pekanbaru dan empat unit apartemen di Batam yang dikaitkan dengan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, yang sempat menjabat Pj Wali Kota Pekanbaru selama dua periode.

Barang bukti lainnya meliputi satu unit Harley Davidson, lahan seluas 1.206 meter persegi, dan 11 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Polisi juga mengamankan tas-tas mewah senilai ratusan juta rupiah milik seorang tenaga honorer perempuan.