Kuasa Hukum desak Polda Riau kembalikan aset Muflihun usai menang praperadilan

id Muflihun,SPPD fiktif

Kuasa Hukum desak Polda Riau kembalikan aset Muflihun usai menang praperadilan

Kuasa hukum Muflihun saat konferensi pers terkait hasil praperadilan (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Tim kuasa hukum Muflihun mendesak Polda Riau segera mengembalikan aset kliennya setelah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan.

“Kami ingin meminta kepolisian untuk segera mengembalikan aset berupa rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam serta menghapus status sita,” sebut kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan, putusan hakim PN Pekanbaru yang dibacakan pada Rabu (17/9) menyatakan bahwa penyitaan aset Muflihun berupa rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, dan apartemen di Batam adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Menurut Ahmad, penyitaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 38 ayat (1) dan pasal 39 KUHAP, asas due process of law, serta bertentangan dengan konstitusi.

“Hakim menyatakan dari bukti yang kami ajukan bahwa klien kami tidak melakukan tindak pidana SPPD fiktif dan tidak ada kerugian negara,” katanya.

Ahmad juga menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memperjuangkan hak serta kerugian kliennya.

“Kami hormati institusi Polri, namun setiap tindakan harus sesuai prosedur hukum. Kami akan menempuh upaya hukum atas kerugian klien kami yang nyata-nyata timbul dari keterangan palsu,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Weny Friaty, menyebut kemenangan ini menjadi momentum penting.

"Kami bersyukur permohonan praperadilan ini dikabulkan hakim. Ini hal baru karena prapid terkait aset jarang terjadi. Terima kasih atas doa dan dukungan, mari kawal kasus ini bersama-sama,” tambahnya.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.