Dimutasi, Kombes Nasriadi : Penyidikan dugaan SPPD fiktif lanjut terus

id SPPD fiktif,SPPD fiktif Setwan Riau,Muflihun, sppd fiktif

Dimutasi, Kombes Nasriadi : Penyidikan dugaan SPPD fiktif lanjut terus

Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi terkait dugaan SPPD fiktif Setwan Riau (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - DirektudResskrimsus Polda Riau Kombes PolisiNasriadi memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) Riau tetap menjadi prioritas, meskipun dirinya akan dimutasi untuk mengikuti pendidikan.

“Kami telah menyerahkan perkara ini kepada Direskrimsus yang baru. Proses penanganan kasus ini juga terus dilaporkan secara berkala ke Kortas Tipikor Polri dan KPK agar tidak ada pihak yang dapat menghalangi jalannya proses hukum,” kata Nasriadi, Kamis.

Penetapan tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp130 miliar ini menunggu hasil final audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil tersebut dijadwalkan rampung pada awal Januari 2025.

“Setelah BPKP mengeluarkan hasil audit, kami akan menggelar perkara di Kortas Tipikor Bareskrim Polri untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab,” ujar Kombes Nasriadi.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), uang perjalanan dinas didistribusikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Sekretaris Dewan (Sekwan) saat itu.

Penyidik akan mendalami apakah dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau disalurkan kepada pihak tertentu.

“Kami akan menelusuri alirannya, dan yang tidak mengembalikan dana itu akan kami anggap sebagai bagian dari tindak pidana,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pemalsuan puluhan ribu tiket perjalanan dinas dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Baca juga: Dugaan korupsi SPPD Setwan Riau jadi prioritas Polda

Baca juga: Ini alasan belum adanya tersangka kasus korupsi di Setwan Riau