Muflihun bantah terlibat dan tak punya wewenang teknis soal SPPD

id Muflihun,Sppd fiktif

Muflihun bantah terlibat dan tak punya wewenang teknis soal SPPD

Muflihun saat konferensi pers terkait perkara SPPD fiktif yang menyeret namanya (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf membantah dugaan keterlibatan klien mereka dalam dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang menyeret nama sejumlah pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Riau, Kamis.

Menurutnya, Muflihun tidak memiliki kewenangan teknis maupun administratif dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.

"Klien kami sangat dirugikan akibat penyebutan inisial 'M' dalam pemberitaan yang kemudian dikaitkan langsung dengan nama beliau, tanpa dasar hukum yang sah," ujar Ahmad Yusuf.

Dikatakannya, hingga saat ini, Muflihun yang menjabat sebagai mantan Sekretaris Dewan Riau belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari pihak penyidik.

Selain itu kliennya tidak memiliki peran atau kewenangan langsung dalam penunjukan, verifikasi, maupun pertanggungjawaban SPPD.

Menurutnya, tak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan kliennya terlibat aktif atau pasif dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Jika Muflihun tetap ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti yang sah, pihaknya menilai itu sesuatu yang dipaksakan oleh aparat kepolisian.

Di tempat yang sama, Muflihun yang turut hadir menyebutkan ia telah menyiapkan video pernyataan resmi yang ditujukan kepada publik dan penyidik terkait permasalahan ini.

"Saya ingin mengurai satu-satu benang kusut. Penguna SPPD tak hanya ASN dan THL, tapi juga anggota DPRD asalkan ada surat tugas," ucap Muflihun.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau menemukan sebagian besar perjalanan dinas yang tercatat dalam anggaran Sekretariat Dewan (Setwan) Riau tahun 2020-2021 bersifat fiktif.

Diketahui ribuan tiket pesawat dan penginapan hotel dalam dokumen yang dibuat ialah palsu sehingga menyebabkan kerugian negara dalam nominal yang besar.

Usai serangkaian penyidikan dan dilakukan gelar perkara, aparat kepolisian menyebutkan Mantan Sekretaris Dewan Riau berinisial M terancam jadi tersangka atas dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020-2021 sebesar Rp195 milliar.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.