Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 30 pegawai Sekretariat DPRD Riau telah mengembalikan uang hasil penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp2,17 miliar kepada penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau.
Pengembalian ini dilakukan setelah Dirskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan bersama Kasubdit III Tipikor AKBP Gede Adi mendatangi kantor tersebut, Jumat (17/1) lalu.
“Sejauh ini, total barang bukti uang yang disita mencapai Rp9,28 miliar. Kami masih menunggu pengembalian dari penerima aliran dana lainnya,” ungkap Kombes Ade saat dikonfirmasi, Rabu.
Hingga kini, penyidik telah menyita uang tunai dan aset bergerak maupun tidak bergerak yang bernilai miliaran rupiah dari pihak-pihak terkait.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengumpulkan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga ahli, dan honorer dari DPRD Riau yang diduga menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2020-2021, Jumat (17/1).
Aparat kepolisian mengidentifikasi tiga kelompok penerima aliran dana, yakni ASN, tenaga ahli, dan honorer, dengan nominal bervariasi, mulai dari di bawah Rp100 juta hingga lebih dari Rp300 juta.
Penyidik memberi batas waktu hingga akhir Januari untuk pengembalian dana, bersamaan dengan penyelesaian audit kerugian negara oleh BPKP Riau.
“Saya tegaskan penanganan perkara ini akan terus berlanjut dan akan kami percepat,” pungkasnya.