Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Ditreskrimsus Polda Riau telah menerima pengembalian uang aliran dana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau hingga mencapai Rp12 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Kamis, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut belum termasuk aset-aset yang telah disita sejak awal penyelidikan.
Sementara itu, proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau diperkirakan rampung pertengahan Februari 2025.
“Penghitungan kerugian negara masih dalam proses di BPKP. Infonya pertengahan Februari selesai,” ujar Kombes Ade, Kamis.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 380 saksi dan masih ada lima orang lagi yang akan menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain itu, tiga saksi ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah, dan ahli pidana korupsi, akan dimintai keterangan setelah hasil audit kerugian negara keluar.
Berdasarkan penghitungan manual penyidik, dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp162 miliar. Namun, angka final tetap mengacu pada hasil audit resmi BPKP.
“Kami akan sinkronkan hasil penghitungan manual kami dengan perhitungan BPKP. Finalnya tetap dari BPKP yang kami gunakan dalam berkas perkara,” jelas Kombes Ade.