Polisi sita apartemen Muflihun di Batam

id Muflihun,SPPD fiktif Setwan Riau

Polisi sita apartemen Muflihun di Batam

Salah satu apartemen yang berkaitan dengan dugaan SPPD fiktif di Setwan Riau disita Ditreskrimsus Polda Riau. (ANTARA/Ho-Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Diam-diam, ternyata aparat Ditreskrimsus Polda Riau menyita apartemen milik Muflihun yang berada di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa, 26 November lalu.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Rabu, menyebutkan empat apartemen yang disegel petugas.

Penyegelan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang berasal dari APBD Riau tahun anggaran 2020-2021.

"Telah dilakukan penyitaan terhadap apartemen milik Muflihun senilai Rp557 juta di Citraplaza Nagoya," sebutnya kepada awak media.

Selain atas nama Muflihun, tiga apartemen lainnya atas kepemilikan Mira Susanti, Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan.

"Keempat apartemen dibeli pada tahun 2020," lanjut Kombes Nasriadi.

Adapun total nilai aset yang disita Ditreskrimsus Polda Riau di Kepulauan Riau ini senilai Rp2,1 milyar.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian juga telah menyita dan menyegel rumah Muflihun di Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Jumat (22/11).

Berdasarkan kesaksian warga sekitar, rumah ini ditempati oleh orang tua Muflihun. Tampak spanduk penyegelan yang mencantumkan nama Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau dipasang di rumah ini.

Diketahui, dugaan SPPD fiktif ini menyeret Muflihun yang bertugas sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau.

Seiring berjalannya proses pemeriksaan, mantan Pj Walikota Muflihun juga diketahui menggunakan rekening atas nama orang lain untuk transaksi.

Uang di rekening tersebut diduga dinikmati oleh THL tertentu yang memiliki kedekatan dengan Muflihun.

Muflihun selaku Sekwan memerintahkan PPTK untuk memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas. Namun THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya.

Bahkan disebutkan Nasriadi, Muflihun mengakui menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yang menerima uang lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Adapun alasan penandatanganan ini PPTK sedang tidak berada ditempat.