Pekanbaru (ANTARA) - Aparat kepolisian akan kembali memanggil Selebgram Hana Hanifah untuk dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto saat dikonfirmasi, Jumat, menjelaskan proses pemeriksaannya padanya belum selesai.
"Akan ada pemanggilan selanjutnya karena ada beberapa bukti yang perlu dikonfirmasi oleh saksi," terangnya kepada awak media.
Lanjut Kombes Anom, hingga kini penyidik juga masih menelusuri aliran dana dan aset yang mungkin berkaitan pada perkara ini.
Selain itu, terhadap Hana sebelumnya telah dilakukan pemanggilan pada November 2024 lalu. Namun ia tak bisa memenuhi panggilan tersebut lantaran sakit.
Usai pemeriksaan, Hana juga diminta mengembalikan uang yang diterima dari dugaan perkara rasuah di Setwan Riau ini.
"Tentu wajib dikembalikan karena uang tersebut hasil tindak pidana," tutur Kombes Anom.
Diberitakan sebelumnya, Hana Hanifah diduga terima aliran dana hingga ratusan juta rupiah dari dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Dikatakan Kombes Anom, aliran dana tersebut diterima Hana sejak November 2021 dengan jumlah yang bervariasi.
"Ada beberapa aliran dana, tidak hanya sekali. Jumlahnya juga beragam, ada Rp5 kita, Rp15 juta," sebut Kombes Pol Anom.