Pekanbaru (ANTARA) - Selebriti Hana Hanifah diduga menerima aliran dana sebesar Rp900 juta dari dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Setwan) Riau tahun anggaran 2020-2021.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi di Pekanbaru, Selasa, menyebutkan uang tersebut diberikan secara bertahap melalui rekening pihak ketiga oleh oknum di Setwan Riau.
“Dalam pemeriksaan pertama, total yang diterima Hana Hanifah Rp900 juta. Pemeriksaan kedua akan kita lakukan nanti, kemungkinan jumlahnya bisa lebih dari Rp1 miliar,” paparnya.
Dana tersebut diduga diberikan secara bertahap oleh seorang oknum di Setwan Riau melalui rekening pihak ketiga.
"Yang memberi uang ini dari satu orang di Setwan Riau. Rekening yang digunakan bukan milik si pemberi langsung, melainkan dipinjamkan atau dimanfaatkan,” jelas Nasriadi.
Hingga kini, polisi masih merahasiakan identitas oknum tersebut, termasuk tujuan pemberian uang kepada Hana Hanifah.
"Dalam rangka apa pemberian uang ini, masih kami dalami karena pemeriksaan belum selesai,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Hana Hanifah memenuhi panggilan penyidik Polda Riau terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Kamis (5/12).
Berdasarkan pantauan, Hana berusaha menghindar dari wartawan dan tak banyak menjawab pertanyaan yang dilontarkan awak media.
"Maaf, untuk lebih lanjut nanti tanyakan saja pada penyidik ya," ujar Hana di dalam lift usai berusaha kabur dari kamera wartawan.
Ia juga enggan menjawab apakah ia mengenal nama yang terlibat dalam dugaan SPPD fiktif di Setwan Riau periode 2020-2021.