Pemkot Bantah Reklame Jalan Protokol Tanpa Izin

id pemkot bantah, reklame jalan, protokol tanpa izin

Pemkot Bantah Reklame Jalan Protokol Tanpa Izin

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aparat Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, membantah reklame di jalan protokol terutama di depan Balai Kota tanpa izin dari pihak berwenang.

"Izinnya ada, kami sudah cek dan sesuai peruntukannya," kata Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan, Pemkot Pekanbaru Masril Harzomi di Pekanbaru, Selasa.

Menurut dia, keberadaan reklame tersebut tidak melanggar aturan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru.

Pernyataan tersebut terkait sebuah reklame ukuran besar berwarna bergerak seperti video pada jalan Sudirman, depan kantor Balai Kota Pekanbaru dianggap mengganggu pengendara sepeda motor maupun mobil.

Reklame itu sengaja dipasang pada ujung jalan layang dan mengganggu kosentrasi pengendara saat menuruni jalan layang karena gambar yang ditayangkan beraneka warna menarik perhatian.

Namun sejumlah warga protes atas adanya reklame ukuran besar itu karena dapat membahayakan bagi pengendara.

Masril mengatakan reklame itu tidak untuk kepentingan komersil melainkan menampilkan pesan dari pemerintah daerah.

Dia menambahkan, tidak ada gambar yang ditampilkan mengandung unsur iklan atau produk tertentu melainkan murni untuk kepentingan publik.

Sementara itu, aparat Satpol PP membongkar reklame di jalan protokol seperti di jalan Sudirman dan Ahmad Yani karena tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

Sedangkan reklame yang dibongkar itu seperti baliho gambar calon anggota legislatif, penerimaan siswa baru, pemasaran produk perumahan dan iklan ruko.